Kasus Alkes Unair, KPK Periksa La Nyalla Besok  

Reporter

Senin, 20 Juni 2016 19:27 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 Juni 2016. Tempo/Dian triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan penyidik komisi antirasuah akan meminjam La Nyalla besok. “Besok Selasa, La Nyalla diperiksa KPK," kata Arminsyah di KPK, Senin, 20 Juni 2016.

La Nyalla kini menjadi tahanan Kejaksaan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim. Adapun KPK akan memeriksa La Nyalla sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Airlangga, Surabaya.

Arminsyah pun menyerahkan sepenuhnya ke KPK ihwal mekanisme pemeriksaan. “Kalau dilaksanakan di KPK, kami akan meminjamkannya. Kalau di Kejaksaan Agung, kami fasilitasi,” ujar Arminsyah.

Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan belum tahu rencana pemeriksaan La Nyalla. Namun, menurut dia, penyidik bisa saja memeriksa La Nyalla untuk kasus Alkes Unair jika dibutuhkan keterangannya. "Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk memeriksa yang bersangkutan," tutur Priharsa.

La Nyalla, yang juga menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, diduga mempengaruhi tender proyek, sehingga PT Airlangga Tama Nusantara Sakti mendapat bagian pengerjaan proyek. Istri La Nyalla, Muchmudah, merupakan komisaris utama di perusahaan tersebut. Dalam proyek itu, perusahaan istri La Nyalla digandeng oleh PT Pembangunan Perumahan (PP).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan La Nyalla diduga memegang informasi mengenai kasus tersebut. Untuk membuka penyidikan, KPK memeriksa La Nyalla selama delapan jam pada Maret tahun lalu.

Penyidikan kasus ini ditandai dengan penetapan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giyatno Raharjo serta Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih sebagai tersangka. PT Anugrah dimiliki oleh bekas politikus Partai Demokrat, M. Nazaruddin.

Selaku pengguna anggaran, Bambang dan Minarsih diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dengan pengadaan peralatan kesehatan di Universitas Airlangga untuk tahun anggaran 2010 senilai Rp 87 miliar. Kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 17 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI

BACA JUGA
EKSKLUSIF: Perjalanan Duit Rp 30 Miliar ke Teman-teman Ahok
Kalau Teman Ahok Dapat Rp 30 Miliar, Kami...


Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

29 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

46 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya