Pengacara Saipul Jamil Sebut Uang ke Panitera Bukan Suap  

Reporter

Senin, 20 Juni 2016 15:41 WIB

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Samsul Hidayatullah mengenakan rompi memasuki rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Kakak pedangdut Saipul Jamil tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK dan diduga menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara untuk mengurangi hukuman adiknya yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dan akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil, Nazaruddin Lubis, menyatakan duit Rp 250 juta untuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi bukan suap. Sebab, pemberian duit oleh kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, itu dilakukan setelah amar putusan terhadap Saipul atas kasus pelecehan seksual dibacakan.

“Kalau kami lihat, ini termasuk dalam gratifikasi aktif," ujar Nazarudin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 20 Juni 2016. Dia membantah ada komitmen sebelumnya antara panitera dan tim Saipul Jamil. Nazaruddin mengklaim, pemberian itu dilakukan spontan sehari setelah pembacaan putusan sebagai bentuk terima kasih.

Ia berkelit saat ditanya alasan pemberian duit kepada Rohadi, bukan kepada Dolly Siregar, panitera yang mengurus perkara Saipul. “Itu bisa terjawab setelah ada pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tujuh orang pada Rabu, 15 Juni 2016. Tujuh orang tersebut ialah Bertanatalia dan Kasman Sangaji, tim kuasa hukum Saipul; panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; panitera PN Jakarta Utara, Dolly Siregar; Samsul Hidayatullah, dan dua sopir.

Berta diduga memberikan duit Rp 250 juta kepada Rohadi untuk meringankan vonis hukuman Saipul Jamil. KPK menduga, nilai komitmen awal berjumlah Rp 500 juta. Sumber duit suap berasal dari hasil penjualan rumah Saipul di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu Bertanatalia, Kasman, Samsul, dan Rohadi. Berta, Kasman, dan Samsul disangka pemberi suap. Sedangkan Rohadi disangka sebagai pemberi suap.

Majelis hakim PN Jakarta Utara sebelumnya memvonis Saipul Jamil 3 tahun penjara untuk kasus pencabulan terhadap DS. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

MAYA AYU PUSPITASARI


Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

4 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

6 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

7 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

9 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

16 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

17 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

18 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

22 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

22 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya