Kasus Dana Hibah, Sekda Lhokseumawe Masuk Penjara  

Reporter

Sabtu, 18 Juni 2016 10:54 WIB

Ilustrasi. inphotos.org

TEMPO.CO, Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah mengeksekusi keputusan Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus korupsi dana hibah Rp 1 miliar, Sekretaris Daerah Lhokseumawe Dasni Yuzar. "Kami telah eksekusi Saudara Dasni," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muklis kepada Tempo, Jumat sore, 17 Juni 2016.

Dia menjelaskan, langkah itu diambil setelah menerima putusan Mahkamah pada Senin, 13 Juni 2016. Pada Selasa malam, 14 Juni 2016, Kejaksaan mengantarkan Dasni ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe untuk ditahan. "Untuk dua terpidana lagi, yaitu adiknya, Amir Nizam, dan anaknya, Reza Maulana, kami masih tunggu salinan putusan dari MA,” ucap Muklis.

Muklis menyebutkan, berdasarkan keputusan Mahkamah, Sekda Lhokseumawe yang mengundurkan diri pascaturunnya putusan itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan Amir dan Reza masih menunggu salinan putusan Mahkamah. Keduanya divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kasus ini terungkap pada akhir 2013, setelah Yayasan Cakradonya di bawah pengelolaan Dasni Yuzar mendapat kucuran dana hibah dari pemerintah Aceh pada 2010 melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Provinsi Aceh sebesar Rp 1 miliar.
Dana ini diberikan berdasarkan tujuan pemanfaatan untuk pembersihan lahan Sport Center oleh Yayasan Cakradonya. Namun, setelah keluar, dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa yang masih punya ikatan keluarga, yaitu Dasni (pendiri yayasan), Reza (direktur yayasan sekaligus anak Dasni), dan Amir (sekretaris yayasan yang juga adik kandung Dasni). Kasus ini terjadi saat Dasni menjabat Sekretaris Dewan Kota Lhokseumawe.

Pada November 2014, Dasni, Amir, dan Reza sempat dijadikan tahanan kota oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh. Kemudian pada 19 Juni 2015, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupasi Banda Aceh memvonis bebas ketiganya. Tak menerima keputusan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah memvonis ketiganya bersalah.

Sejak Selasa, 14 Juni 2016, Dasni menempati kamar nomor 4 LP Kelas II A Lhokseumawe. Dengan masuknya Dasni, jumlah napi di LP Lhokseumawe menjadi 330 orang.

IMRAN M.A.





Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kota Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

25 Desember 2019

Kota Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah mengeluarkan imbauan larangan merayakan tahun baru masehi.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kota Banda Aceh Raih WTP dari BPK 10 Kali Berturut-turut

24 Mei 2018

Kota Banda Aceh Raih WTP dari BPK 10 Kali Berturut-turut

Kota Banda Aceh meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Selengkapnya

Foto Hukum Cambuk di Aceh Viral, Ini Peristiwanya

22 April 2018

Foto Hukum Cambuk di Aceh Viral, Ini Peristiwanya

Foto seorang perempuan yang tengah menjalani hukum cambuk viral di media sosial. Foto itu merupakan pelaksanaan hukum cambuk di Banda Aceh.

Baca Selengkapnya

250 Polisi Syariah Cegah Perayaan Tahun Baru di Kota Banda Aceh

31 Desember 2017

250 Polisi Syariah Cegah Perayaan Tahun Baru di Kota Banda Aceh

Petugas ditempatkan di lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan tempat pesta perayaan tahun baru oleh warga.

Baca Selengkapnya

Desa Ini Jadi Contoh Kerukunan Beragama di Aceh

29 Desember 2017

Desa Ini Jadi Contoh Kerukunan Beragama di Aceh

Gampong (desa) Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh ditetapkan sebagai Gampong Sadar Kerukunan Beragama.

Baca Selengkapnya

Sail Sabang Ajang untuk Promosikan Kuliner Aceh

3 Desember 2017

Sail Sabang Ajang untuk Promosikan Kuliner Aceh

Banda Aceh punya banyak kuliner tradisional yang bisa dipromosikan di Sail Sabang seperti Kuah Beulangong, Timphan, Ayam Tangkap, dan Kopi Ulee Kareng

Baca Selengkapnya

Jawa Timur Juarai Kejurnas Panahan 2017

8 November 2017

Jawa Timur Juarai Kejurnas Panahan 2017

Jawa Timur berhasil menjuarai Kejurnas Panahan 2017, yang digelar di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, pada 1-8 November.

Baca Selengkapnya