Ini Pasal Undang-undang Pilkada yang Digugat Teman Ahok  

Reporter

Jumat, 17 Juni 2016 20:54 WIB

Pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas dan Aditya Yogi Prabowo bersama para relawan dalam acara potong tumpeng Teman Ahok di jalur perseorangan, di Graha Pejaten, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan relawan Teman Ahok menggugat Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat pasal 41 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 48 ayat (1b), dan ayat (3b) dan (3d). Revisi Undang-undang tersebut baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dua pekan lalu.

Gugatan ini didaftarkan bersama-sama oleh Teman Ahok, Gerakan Nasional Calon Independen, Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru, serta dua orang pemilih pemula asal Jakarta bernama Tsamara Amani dan Nong Darol Mahmada yang merasa hak politiknya direbut.

Menurut Andi Syafrani, kuasa hukum penggugat, pasal 41 berpotensi menghilangkan hak pemilih pemula. “Pemilih berusia 17 tahun tentu tidak terdaftar dalam DPT pemilihan sebelumnya,” kata Andi saat mendaftarkan judicial review di MK, Jumat, 17 Juni 2016.


Selain itu pasal 41 juga berpotensi menggugurkan hak mendukung calon independen bila pemilik Kartu Tanda Penduduk pindah domisili. “Pemilih pendatang yang sudah berpindah identitas dari Bandung ke Jakarta, misalnya, pasti tidak terdaftar di DPT Pemilu Jakarta 2014," katanya.

Pasal 41 ayat 2 berbunyi: “Dukungan untuk calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Karta Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.”

Selain menggugat pasal 41, Teman Ahok juga menggugat pasal 48 ayat (1b), dan ayat (3b) dan (3d). Penggugat mengeluhkan metode verifikasi faktual secara sensus berpotensi menghilangkan dukungan kepada calon independen. Pendukung tidak tahu kapan petugas verifikasi akan mendatangi alamat mereka. Hasil verifikasi juga tidak diumumkan ke publik. “Ini menciptakan peluang distorsi atau transaksi politik yang tidak baik antara pelaku penyelenggara pemilu dengan pasangan calon," kata Andi.

Pasal 48 memberi kesempatan pendukung yang belum diverifikasi petugas untuk hadir ke kantor Panitia Pemungutan Suara Kelurahan selama tiga hari. Juru bicara Teman Ahok Amalia Ayuningtyas menggugat waktu tiga hari tersebut karena termasuk dalam total 14 hari waktu verifikasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. “Kami meminta agar kesempatan tiga hari ini dibedakan dengan 14 hari verifikasi metode sensus,” katanya. "Jadi ada total sekitar 17 hari verifikasi KTP."



Andi mengatakan UU Pilkada bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Yaitu Pasal 1 ayat 3 tentang negara hukum, Pasal 18 ayat 5 tentang otonomi, Pasal 22e ayat 1 tentang Pemilu yang jujur, bersih, dan adil, Pasal 27 ayat 1 tentang persamaan di mata hukum, Pasal 28d ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28i ayat 2 tentang diskriminasi.



Advertising
Advertising

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

15 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

35 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

35 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

50 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

53 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

54 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

54 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya