Imparsial menyampaikan soal rencana eksekusi mati gelombang 3 di kantor Imparsial, Jakarta, 1 Mei 2016. TEMPO/Inge
TEMPO.CO, Jakarta - Target eksekusi mati 18 terpidana narkotik oleh Kejaksaan Agung tahun ini masih bisa berubah. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa kepastian nasib 18 terpidana mati itu masih dibahas di internal Kejaksaan Agung.
"Belum kami tentukan. Masih ada beberapa hal yang kami tunggu (untuk memastikan)," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juni 2016.
Beberapa hari lalu, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Waluyo mengatakan bahwa ada 18 terpidana mati yang akan dieksekusi tahun ini. Selain itu, Kejaksaan Agung menargetkan eksekusi 30 terpidana mati untuk tahun berikutnya.
Anggaran untuk eksekusi mati tersebut sudah diperhitungkan. Perhitungannya, eksekusi satu terpidana mati membutuhkan biaya Rp 200 juta, yang meliputi biaya penanganan jenazah terpidana hingga akomodasi untuk eksekutor.
Prasetyo melanjutkan bahwa salah satu hal yang ia tunggu adalah status hukum para terpidana mati. Prasetyo memberi contoh status hukum Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba, yang baru mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.