Skandal Rp 30 Miliar, Bisakah Teman Ahok Dijerat Pidana?

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 17 Juni 2016 07:24 WIB

Posko Teman Ahok di Pluit Village Mall, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 10 Maret 2016. TEMPO/ Rezki Alvionitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran uang untuk Teman Ahok. Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebutkan uang tersebut berasal dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang diberikan melalui Sunny Tanuwidjaja, anggota staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Cyrus Networt, lembaga survei.

BACA: Telusuri Dana ke Teman Ahok, Ketua KPK: Ini Kasus Besar

Junimart Girsang tidak menjelaskan lebih spesifik pengembang yang ditengarai mengalirkan uang kepada organisasi pendukung Ahok itu, seperti yang disebutkannya itu. Ada sepuluh perusahaan yang sedang membangun pulau di Teluk Jakarta. “Ini kasus besar, kami sedang menelusuri siapa yang terlibat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis, 16 Juni 2016.

Kamis kemarin, KPK memeriksa Sunny sebagai saksi terkait kasus suap reklamasi. Seusai pemeriksaan, dia membantah menjadi perantara aliran dana. "Kalau semua rumor dikonfirmasi, bisa sampai besok. Enggak ada itu, enggak ada," ujarnya. Adapun CEO Cyrus, Hasan Nasbi Batupahat, enggan berkomentar. "Males, ah, saya sama Tempo," kata Hasan. Pendiri Teman Ahok juga membantah aliran uang itu.

BACA: Buntut Pengusiran, Wartawan Boikot Buka Puasa dengan Ahok

Namun bisakah Teman Ahok dijerat pidana terkait dugaan aliran Rp 30 miliar itu? Menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah, Chaerul Huda, uang tersebut bisa dianggap pidana jika Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membuktikan aliran uang tersebut diketahui Gubernur Ahok dan motif pemberian untuk keuntungan politik.

1. Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Suap

Suap adalah barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

2. Pasal 12-b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

FRANSISCO ROSARIANS

BACA JUGA
Diminta Kembalikan Aset Negara, Roy Suryo: Tak Masuk Akal
Ahok Larang Seorang Wartawan Media Online Meliput Dirinya



Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

36 menit lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

41 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

41 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

55 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya