Saipul Jamil Jual Rumah untuk Suap Panitera?

Reporter

Jumat, 17 Juni 2016 01:44 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, 16 Juni 2016. Uang tersebut diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saipul Jamil. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan menjelaskan soal sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang itu berasal dari Saipul Jamil.

"Jadi dia sampai menjual rumahnya untuk ini (menyuap panitera). Tapi kami masih lakukan pengembangan," kata Basaria dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016. Ia mengatakan KPK perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memanggil Saipul.

Baca Juga: KPK: Kronologi Penangkapan Pengacara dan Kakak Saipul Jamil

Saipul kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Dia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti mencabuli DS, remaja pria. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

Atas kasus Saipul, KPK menduga ada permainan suap demi meringankan hukumannya. KPK menetapkan empat tersangka setelah menangkap tujuh orang di lokasi berbeda, Rabu, 15 Juni 2016.

Mereka adalah Berta Natalia dan Kasman Sangaji, pengacara Saipul; Samsul Hidayatullah, kakak Saipul; dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Basaria mengatakan tersangka, yakni Berta, Kasman, dan Samsul, diduga memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi.

Simak: KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Panitera Saipul Jamil

Rohadi sebagai tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12-a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Berta, Kasman, dan Samsul dijerat dengan Pasal 5 ayat 1-a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

REZKI ALVIONITASARI



Baca juga:
Begini Cara Mudah Mendeteksi Calon Juara Euro 2016
Euro, Copa, Dominasi Eropa




Advertising
Advertising

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya