TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengurusi perkara artis Saipul Jamil. Keempat tersangka tersebut adalah dua orang pengacara bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji; Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil; dan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
Berta Natalia dan Kasman Sangaji merupakan pengacara Saipul Jamil dalam perkara dugaan perbuatan seksual yang kasusnya diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 14 Juni lalu.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap tersebut. Namun sampai sore ini, keempat tersangka masih berada di KPK. Mereka rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan perkara suap tersebut.
"Setelah 24 jam digelar perkara dan diputuskan ada beberapa tersangka mengenai dugaan suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Basaria saat jumpa pers di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016.
SIMAK: KPK Tangkap Panitera, Kakak Saipul Jamil Ikut Diperiksa
Ia mengatakan tim penyidik awalnya membawa tujuh orang ke KPK saat operasi tangkap tangan, Rabu, 15 Juni 2016. Mereka ditangkap pada pukul 10.45 WIB, lalu dibawa ke gedung KPK, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis, 16 Juni.
Dari tujuh orang tersebut, hanya empat orang yang dijadikan tersangka. Basaria mengatakan KPK sudah memulangkan tiga orang lainnya, yaitu dua orang sopir dan seorang panitera pengganti berinisial DS.
Basaria mengatakan dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik menyita uang Rp 250 juta dalam kantong plastik berwarna merah. Duit tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu yang diikat.
SIMAK: KPK Usut Rp 30 Miliar dari Pengembang ke Teman Ahok
Ia mengatakan tiga orang tersangkam, yakni Berta, Kasman, dan Samsul diduga menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang suap ini diduga untuk meringankan putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Tentang perbuatan cabul yang dituntut oleh jaksa penuntut umum tujuh tahun dan denda Rp 100 juta, kemudian mereka menginginkan pengurangan. Hasilnya adalah tiga tahun," kata Basaria.
Rohadi disangka sebagai penerima suap. Ia dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12-a atau Pasal 12-b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan tiga tersangka lainnya disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Prancis, Jerman, atau…: Ini Rahasia Calon Juara Euro 2016