KPK: Kronologi Penangkapan Pengacara dan Kakak Saipul Jamil
Editor
Rina Widisatuti
Kamis, 16 Juni 2016 17:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 15 Juni 2016.
"Operasi tangkap tangan sekitar jam 11.00, tujuh orang diambil dari empat lokasi yang terpisah," kata Basaria dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016.
Tujuh orang yang dimaksud Basaria adalah kuasa hukum Saipul Jamil, yaitu Berta Natalia dan Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Ada pula sopir dan seorang panitera berinisial DS, serta seseorang berinisial K.
Baca juga:
Begini Cara Mudah Mendeteksi Calon Juara Euro 2016
Euro, Copa, Dominasi Eropa
Basaria mengatakan penangkapan terjadi sekitar pukul 10.40 WIB. KPK menangkap Berta, K, dan Rohadi di Sunter, Jakarta Utara. "Penangkapan terjadi sesaat setelah penyerahan uang dari BN kepada R," ujar Basaria. Belum jelas sosok K yang ditangkap di Sunter.
Dari tangan Rohadi, penyidik mendapat uang Rp 250 juta. Uang yang ditunjukkan penyidik itu terdiri atas uang kertas Rp 100 ribu, terbungkus dalam tas plastik berwarna merah. Setelah ditangkap, penyidik menginterogasi mereka dengan cepat.
"KPK bergerak menuju tiga lokasi berbeda untuk mengamankan tiga orang lainnya," kata Basaria. Samsul, kakak Saipul Jamil, ditemui KPK di rumahnya, kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 13.00 WIB.
Penyidik berlanjut menjemput Kasman Sangaji, kepala tim penasihat hukum Saipul di Bandara Soekarno-Hatta, kemarin malam. Panitera DS yang ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka lalu dibawa ke gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara, KPK memutuskan untuk meningkatkan status empat orang menjadi tersangka dan kasusnya dinaikkan ke penyidikan," ucap Basaria. Empat tersangka, yaitu Berta Natalia, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah, dan Rohadi.
Basaria mengatakan tersangka Berta, Kasman, dan Samsul diduga memberikan uang Rp 250 juta itu kepada Rohadi. Pemberian ini terkait dengan perkara Saipul Jamil yang ditangani Pengadilan Jakarta Utara.
"Tentang perbuatan cabul yang dituntut oleh jaksa penuntut umum 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Kemudian mereka menginginkan pengurangan. Hasilnya adalah 3 tahun," ucap Basaria. Pasal yang menjerat Saipul juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Rohadi sebagai tersangka penerima suap dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12-a atau Pasal 12-b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Berta, Kasman, dan Samsul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Prancis, Jerman, atau…: Ini Rahasia Calon Juara Euro 2016