Pemda dan DPRD Malang Kaji 3 Perda Yang Dibatalkan

Reporter

Kamis, 16 Juni 2016 13:27 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah yang bermasalah. TEMPO/Subekti. SB20160613.

TEMPO.CO, Malang -Bupati Malang Rendra Kresna memastikan tiga peraturan daerah (perda) dibatalkan seturut pengumuman Presiden Joko Widodo yang memangkas 3.143 peraturan daerah. Sebelum dibatalkan permanen, Bupati Rendra akan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk membahasnya secara komprehensif. “Tentunya akan ada perubahan-perubahan terhadap perda yang baru,” kata Rendra kepada Tempo, Rabu sore, 15 Juni 2016.

Tiga perda Malang yang ikut dibatalkan Presiden Joko Widodo adalah Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah—disebut Perda SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang alias Perda Pendidikan, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Rendra menyatakan pasal-pasala yang ada di perda SOTK kemungkinan paling banyak diubah dibanding dua perda lainnya. Sebagai contoh, urusan kelautan dan perikanan nanti diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Begitu pula dengan urusan kehutanan. Sedangkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akan jadi organ pusat alias di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri. Saking banyaknya perubahan dalam Perda SOTK, kata Rendra, sebaiknya dihapus saja sekalian dan dibuatkan perda yang baru. ”Daripada capek-capek mengubah begitu banyak pasal dalam perda SOTK,” ujar Rendra. Perda baru akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam perda pendidikan ada perubahan dalam pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Semula pengelolaan SMA dan SMK ditangani Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, tapi kemudian dialihkan pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Perda minerba masih dipelajari lagi untuk direvisi untuk disesuaikan dengan ketentuan yang membatasi kewenangan pemerintah daerah mengurusi pertambangan mineral dan batubara. ”Mayoritas urusan minerba nanti ditangani pemerintah provinsi,” ujar dia.

Bupati Rendra mengatakan, pembatalan tiga perda itu diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti bersama parlemen setempat. “Perubahan perda akan melalui pembahasan bersama DPRD,” ujar Ketua Partai Golkar Malang itu.

Adapun Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pembatalan 3.143 perda, termasuk 3 perda di Malang. ”Tapi pada prinsipnya kami mendukung pendapat dan keinginan bupati,” ujar dia.

Ketua Komisi A bidang pemerintahan, hukum, dan perundang-undangan DPRd Malang, Darmadi, mengatakan bahwa perubahan maupun penghapusan perda Kabupaten Malang harus masuk ke program legislasi daerah (prolegda) dulu dan sebaiknya ada inisiatif dari lembaga eksekutif untuk mengusulkannya karena mumpung masih ada waktu sampai Juli untuk menghapus perda yang dibatalkan.

Darmadi berpendapat, Perda SOTK memang harus disesuaikan dengan UU Pemerintahan Daerah terbaru sehingga perda ini layak dihapus. Sedangkan perubahan perda pendidikan sebaiknya menunggu hasil gugatan terhadap pengelolaan SMA/SMK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sampai sekarang belum tahu kapan gugatan itu diputus PTUN.


ABDI PURMONO

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

35 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

43 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

46 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

51 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya