Ini Lembaga yang Jadi Harapan Desa
Kamis, 16 Juni 2016 00:06 WIB
INFO NASIONAL - Pengembangan basis ekonomi di pedesaan Indonesia sudah lama dijalankan pemerintah melalui berbagai program. Namun belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana yang diinginkan bersama. Salah satu faktor penyebabnya karena berbagai persoalan di desa belum mendapat perhatian khusus. Terutama melalui program antar sektor yang saling terintegrasi satu sama lain.
Menjawab masalah ini salah satu caranya adalah dengan mendirikanBUMDesa. “Secara strategis ada banyak cita-cita dan harapan dengan berdiri dan berkembangnya BUMDesa. Pendirian lembaga ini dapat mengurangi peran tengkulak yang menyebabkan tingginya biaya trasaksi dari produsen kepada konsumen akhir,” ungkap Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa (PUED) Sugeng Riyono.
BUMDes diatur UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang diikuti Peraturan Menteri Desa PDTT No. 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. “BUMDesa telah diamanatkan No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Bahkan oleh UU no.6 Tahun 1999. Pentingnya pengembangan BUMDesa ditegaskan lagi melalui UU No.6/2004 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2005 tentang Desa,” jelas Sugeng.
Melalui lembaga ini, lanjut Sugeng, diharapkan setiap produsen di pedesaan dapat menikmati keuntungan atau selisih antara harga jual produksi dengan biaya produksi, yang lebih layak. “Lembaga ini diharapkan dapat membangun dan menghidupkan kegiatan-legiatan yang bernuasa bisnis tanpa mengurangi jiwa kegotong-royongan masyarakat desa. Juga untuk membantu kebutuhan dana masyarakat untuk keperluan produktif. Bahkan, bisa menjadi distributor utama kebutuhan Sembako,” lanjut Sugeng.
Tak bisa sembarangan, Sugeng mengingatkan bila pendirian BUMDes harus disertai penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (kabupaten/kota). “Yakni dengan memfasilitasi dan melindungi usaha ini dari ancaman persaingan para pemodal besar. Mengingat, badan usaha ini merupakan lembaga ekonomi baru membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang,” lanjutnya.
Sebagaimana dinyatakan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemda, bahwa tujuan pendirian BUMDesa antara lain untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Tak hanya punya fungsi komersial, BUMDesa juga sebagai lembaga sosial. “Sebagai lembaga sosial, BUMDesa berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial,” ujarnya.
Setiap Pemda bisa mendirikan BUMDesa. Namun, tambah Sugeng, perlu disadari bahwa BUMDesa didirikan atas prakarsa masyarakat dengan didasari oleh potensi yang dapat dikembangkan. Potensi ini ditinjau dari sumber daya lokal dan adanya permintaan pasar.
Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati, maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan. Semua itu untuk pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa, mulai dari pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, ketua suku, maupun ketua-ketua kelembagaan di pedesaan. (*)