Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Saleh Bangun (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 10 November 2015. Satu tersangka lain yaitu Kamaludin Harahap tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara, Saleh Bangun, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Selain vonis 4 tahun penjara, Saleh mendapat tambahan hukuman berupa pengembalian uang Rp 712,9 juta. Uang itu harus diserahkan maksimal 1 bulan sejak diputuskan. Jika tidak, harta bendanya akan disita negara. Jika hartanya tidak cukup, ia diberi tambahan hukuman bui 1 tahun.
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman pada Saleh selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Saleh terbukti menerima uang dari Gatot Rp 2,7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Saleh menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut 2012, Perubahan APBD Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, dan menyetujui APBD Sumut 2015.
Dari penerimaan tersebut, Saleh mengembalikan uang kepada penyidik KPK Rp 2 miliar. Karena itu, ia wajib mengembalikan sisanya untuk negara.
Saleh dinilai melanggar Pasal 12-b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan putusan atas dirinya, Saleh langsung menghampiri keluarganya. Seorang anak perempuan kecil menghampirinya dan menangis dalam pelukan Saleh. Keluarga yang menyaksikan pun ikut menangis.
Atas putusan hakim, Saleh menyatakan akan mempertimbangkan banding. "Kami akan pikirkan dulu," ujarnya.