Mantan Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara  

Reporter

Rabu, 15 Juni 2016 21:37 WIB

Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Saleh Bangun (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 10 November 2015. Satu tersangka lain yaitu Kamaludin Harahap tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara, Saleh Bangun, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.

Selain vonis 4 tahun penjara, Saleh mendapat tambahan hukuman berupa pengembalian uang Rp 712,9 juta. Uang itu harus diserahkan maksimal 1 bulan sejak diputuskan. Jika tidak, harta bendanya akan disita negara. Jika hartanya tidak cukup, ia diberi tambahan hukuman bui 1 tahun.

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman pada Saleh selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Saleh terbukti menerima uang dari Gatot Rp 2,7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Saleh menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut 2012, Perubahan APBD Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, dan menyetujui APBD Sumut 2015.

Dari penerimaan tersebut, Saleh mengembalikan uang kepada penyidik KPK Rp 2 miliar. Karena itu, ia wajib mengembalikan sisanya untuk negara.

Saleh dinilai melanggar Pasal 12-b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan putusan atas dirinya, Saleh langsung menghampiri keluarganya. Seorang anak perempuan kecil menghampirinya dan menangis dalam pelukan Saleh. Keluarga yang menyaksikan pun ikut menangis.

Atas putusan hakim, Saleh menyatakan akan mempertimbangkan banding. "Kami akan pikirkan dulu," ujarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI


Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

16 November 2018

Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

Banyaknya orang yang terseret dalam kasus ini diduga menjadi sebab tebalnya kertas dakwaan untuk anggota DPRD Sumut.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

6 November 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya