TEMPO.CO, Majalengka - Peternak sapi lokal di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menolak masuknya sapi impor. Keberadaan sapi impor, menurut mereka, membuat harga sapi lokal anjlok.
Suhri, peternak sapi asal Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka, menuturkan semula harga rata-rata sapi hidup di tingkat peternak Rp 20 juta per ekor. Namun, setelah pemerintah memutuskan untuk mengimpor sapi secara besar-besaran menjelang lebaran, harga sapi lokal turun menjadi Rp 17 juta per ekor.
"Kami jelas menolak masuknya sapi impor tersebut," ungkap Suhri. Alasanya, dengan harga jual tersebut peternak mengalami kerugian karena tidak mampu menutupi biaya pakan maupun perawatan sapi mereka.
Suhri mengatakan, di Kelurahan Babakan Jawa terdapat puluhan peternak sapi. Untuk persiapan lebaran, mereka telah memelihara sekitar 500 hingga 600 ekor sapi.
Namun, anjloknya harga sapi lokal akibat masuknya sapi impor membuat peternak di daerah itu berencana menahan sapi mereka. Para peternak menunggu harga sapi hidup di pasaran kembali membaik. "Kalau dilepas sekarang, kami merugi," ungkap peternak lainnya, Santoso.
Santoso berharap pemerintah bisa bijak dalam mengambil keputusan terkait impor. "Pemerintah seharusnya lebih memberdayakan peternak lokal daripada membuka keran impor sapi," kata Santoso.
IVANSYAH
Berita terkait
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
6 jam lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaKemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor
8 jam lalu
Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen
1 hari lalu
Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
1 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
1 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor
2 hari lalu
Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.
Baca SelengkapnyaBea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan
2 hari lalu
Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.
Baca SelengkapnyaViral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
4 hari lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
5 hari lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
6 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya