OTT KPK, Pengacara Tidak Tahu Saipul Jamil Terlibat Suap  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 15 Juni 2016 19:12 WIB

Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil (kiri), berdoa sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni 2016. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 7 tahun penjara. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dari operasi kali ini KPK menangkap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan seorang pengacara di Tanjung Priok. Dari tangan mereka disita uang Rp 350 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan diduga uang itu terkait dengan kasus Saipul Jamil, penyanyi dangdut yang menjadi terdakwa pencabulan anak di bawah umur. "Mungkin ada kaitannya," kata Agus ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.

Kasman Sangaji, salah satu pengacara Saipul Jamil, hingga petang ini tidak bisa dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Telepon selulernya tidak aktif. Sedangkan Nazarudin Lubis, juga pengacara Saipul Jamil, mengatakan kaget ada operasi tangkap tangan KPK yang diduga melibatkan kliennya. "Saya baru tahu masalah ini, saya ditelepon sama kakaknya Saipul Jamil," ujarnya.

Nazarudin mengaku tidak mengetahui ihwal dugaan suap yang diduga dilakukan Saipul Jamil tersebut. Menurut dia, pihaknya tidak terlibat dalam dugaan tersebut. "Saya tidak tahu, saya hanya mendampingi murni hukum acaranya saja. Apalagi saya tidak intens mendampingi karena sering ke luar kota," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil, Selasa, 14 Juni 2016. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi.

Ifa menuturkan bukti-bukti yang didapatkan penyidik kepolisian telah sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya bukti DNA milik Saipul yang ditemukan pada tubuh korban berinisial DS. Artinya, kata Ifa, Saipul telah mengulum kemaluan korban.

Vonis terhadap Saipul ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara. Menurut Ifa, hal yang meringankan Saipul ialah bersikap sopan selama persidangan, korban telah memaafkan Saipul, dan korban telah kembali hidup seperti biasa.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

4 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

12 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

15 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

21 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

23 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya