Enam Remaja Terdakwa Pemerkosa Bocah SD Dituntut 7 Tahun

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 14 Juni 2016 19:20 WIB

ilustrasi pemerkosaan anak. Tempo/Inda Fauzi

TEMPO.CO, Klaten - Enam dari tujuh terdakwa kasus pemerkosaan terhadap siswi kelas 6 SD asal Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang berinisial LS, 13 tahun, dituntut tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan latihan kerja.

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Klaten dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Winarso pada Selasa, 14 Juni 2016.

"Kami targetkan kasus ini sudah bisa diputuskan dalam 20 hari kerja," kata Arief Winarso. Guna memudahkan proses persidangan, ketujuh pelaku itu dibagi dalam tiga berkas.

Keenam terdakwa itu berinisial S, RG, MHN, YS, EGA, dan RIA. Usia mereka berkisar 15 tahun sampai 17 tahun. Adapun seorang terdakwa, DYP, 15 tahun, dituntut pidana berupa perawatan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta selama satu tahun.

DYP adalah teman perempuan LS yang diduga membantu keenam teman lelakinya memerkosa LS. Ketujuh terdakwa itu semuanya masih berstatus anak di bawah umur.

LS diperkosa sejumlah remaja di satu rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya di Dusun Sribitan, Desa Puluhan, Kecamatan Jatinom, pada 11 Mei lalu. Korban berhasil dibebaskan oleh sekitar 30 warga bersama empat anggota Kepolisian Sektor Jatinom yang menggerebek rumah milik keluarga salah satu remaja pelaku pemerkosaan itu.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten, Slamet Haryadi, dalam Undang Undang Perlindungan Anak, pemerkosa anak bisa dijatuhi sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. "Karena pelakunya juga masih di bawah umur, hukuman maksimalnya sekitar tujuh tahun penjara," kata Slamet.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten, Ajun Komisaris Farial Ginting mengatakan, pemerkosaan terhadap LS sudah direncanakan para terdakwa. Dari tujuh terdakwa, empat di antaranya yang melakukan pemerkosaan. “Tiga lainnya hanya membantu," kata Ginting.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

39 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

45 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

56 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

58 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya