Gubernur DKI Jakarta usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Sumber Waras. TEMPO/Ridian Eka Saputra
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat dengar pendapat dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota legislatif itu ramai-ramai mengajukan pertanyaan tentang penanganan kasus Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus reklamasi teluk utara Jakarta.
"Bapak-Ibu pimpinan KPK, tolong jelaskan posisi kasus lahan Sumber Waras dan kasus Pantai Utara Jakarta," ujar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, Selasa, 14 Juni 2016.
Menurut Junimart, kasus Sumber Waras merupakan permintaan KPK kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, belakangan malah berembus kabar KPK belum menemukan bukti niat jahat dalam kasus tersebut.
Ihwal kasus reklamasi, kata dia, penyidik memang telah melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ke persidangan. "Setelah ini apa yang dilakukan KPK dalam rangka menuntaskan kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta ini?" tanya Junimart.
Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo lantas menimpali bahwa pimpinan KPK baru saja memberi pernyataan kasus Sumber Waras belum ditemukan perbuatan melawan hukum. "Audit atas permintaan Pak Ruki. BPK investigasi dugaan kerugian negara. KPK mengatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum," ujar politikus Golkar itu.
KPK menyelidiki kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun lalu. Saat itu, perwakilan BPK menyerahkan langsung hasil audit kepada Ketua KPK sementara, Taufiuequrrahman Ruki.
Oleh BPK, proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar pada APBDP 2014 itu dinilai tidak sesuai prosedur. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 191 miliar.
BPK menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras ini. Namun, pimpinan KPK jilid baru ini masih belum menemukan bukti adanya niat jahat seseorang dalam kasus tersebut.
Adapun kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Teluk Jakarta bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, pada akhir Maret lalu. Politikus Gerindra itu diduga menerima suap dari Trinanda Prihantoro, utusan bos Podomoro, Ariesman Widjaja.
Dalam kasus ini, penyidik KPK pernah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 10 Mei lalu. Ahok selama delapan jam diperiksa itu ditanya seputar dugaan permintaan pemerintah DKI kepada PT Agung Podomoro Land untuk membiayai sejumlah proyek. Sebagai timbal balik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan pemotongan kontribusi tambahan bagi perusahaan properti yang menggarap pulau reklamasi di Teluk Jakarta itu.