Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, duduk di ruang tunggu jelang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan KPK masih perlu mengundang Badan Pemeriksa Keuangan sebelum menutup penyelidikan Sumber Waras. Soalnya, indikasi awal kerugian negara berdasarkan temuan BPK lewat Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi Jakarta. Pertemuan KPK dan BPK, kata Agus, digelar paling telat sebelum Lebaran.
KPK mengumumkan tak ada indikasi korupsi dalam sengketa pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras. Menurut KPK, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. "Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Sumber Waras," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 14 Juni 2016.
"Data BPK itu belum cukup menunjukkan indikasi kerugian negara. Dari pendapat banyak ahli tidak seperti itu," kata Agus. "Pendapat Mappi ada selisih harga lahan tapi tidak sebesar itu. Sekitar sembilan persen."
Menurut Agus, KPK telah mengundang banyak lembaga dan ahli untuk meminta pendapat selama penyelidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Penyidik mengundang ahli dari UGM, UI, juga Mappi. Mereka menyandingkan temuan-temuan," kata Agus. "Dari semua saran kami putuskan iya."
Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014.
BPK DKI Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah Rp 191 miliar.
BPK pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.
Hari Selasa, 14 Juni 2016, KPK melaporkan kesimpulan hasil penyelidikan Sumber Waras ke Komisi Hukum DPR. Rapat kerja juga membahas anggaran KPK dan kinerja selama enam bulan terakhir lembaga antirasuah dipimpin Agus.