Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudimenyampaikan akan menghentikan pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), 12 April 2016. TEMPO/Larissa
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Selasa, 14 Juni 2016. Politikus PDI Perjuangan ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.
Selain Prasetio, KPK juga memanggil anggota DPRD DKI, Fajar Sidik, serta notaris pejabat pembuat akta tanah swasta, Hannywati Gunawan, Anne Meyanne Alwie, Paulus Widodo Sugeng Haryono, dan Rina Utami Djauhari.
Komisi antirasuah menangkap tangan Mohamad Sanusi pada 31 Maret 2016. Dia diduga menerima uang suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, untuk meloloskan pembahasan rancangan peraturan daerah yang sempat alot. Selain Sanusi, KPK juga menetapkan Ariesman dan Trinanda Prihantoro, karyawan Ariesman, sebagai tersangka. KPK menelusuri dugaan aliran dana dari pengembang ke anggota DPRD lain.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Direktur PT Tawada Healthcare, Satrija Sumarkho, dan Direktur Medical Solution PT IDS Medical Systems Indonesia, Ramli Laukaban sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS pendidikan di Universitas Airlangga pada 2007-2010 dan kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) RS pendidikan Univ Airlangga pada 2009. "Iya benar," kata juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak.
REZKI ALVIONITASARI | MAYA AYU PUSPITASARI
Catatan Koreksi: Berita ini diubah pada Rabu 22 Juni 2016 setelah ada keberatan dari narasumberyang dikutip. Sebelumnya ada kekeliruan karena Satrija Sumarkho disebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.