TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Tawada Healthcare Satrija Sumarkho membantah bahwa dia diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil pada Selasa, 14 Juni 2016. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Saya tidak mengenal dan tidak memiliki relasi bisnis dengan Mohamad Sanusi maupun saksi lain yang diperiksa KPK," kata Satrija dalam surat keberatannya kepada redaksi Tempo, yang diterima Rabu, 22 Juni 2016.
Dalam pemberitaan Tempo sebelumnya, disebutkan bahwa Satrija diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap reklamasi. Berita tersebut kini telah dikoreksi. Akibat pemberitaan itu, Satrija mengaku reputasi diri dan perusahaannya menurun. "Pemberitaan ini berpotensi menyesatkan publik dan pihak yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan kami," kata Satrija.
Meski demikian, Satrija mengakui pada Selasa, 14 Juni 2016, dia mendatangi kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Saya mendatangi kantor KPK dalam hal lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus dugaan suap reklamasi," katanya.
Dari penelusuran redaksi, diketahui bahwa kedatangan Satrija adalah sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS pendidikan di Universitas Airlangga pada 2007-2010 dan kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) RS pendidikan Universitas Airlangga pada 2009. "Iya benar," kata juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Atas kekeliruan pemberitaan sebelumnya, redaksi meminta maaf.
WD