Dua Penganiaya Ajudan Dandim Lamongan Divonis 9 Bulan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 13 Juni 2016 20:06 WIB

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Madiun - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur memvonis dua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala Andi Pria Dwi Harsono, anggota Komando Distrik Militer 0812 Lamongan, dengan hukuman sembilan bulan penjara. Terdakwa satu yakni Sersan Mayor Joko Widodo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan terdakwa dua Sersan Satu M. Amzah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP. "(Para) terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan mati,’’ kata ketua majelis hakim kasus tersebut Letnan Kolonenl Laut (KH/W) Tuty Kiptiani saat sidang dengan agenda putusan, Senin, 13 Juni 2016.

Hukuman bagi terdakwa Joko Widodo, menurut Tuty, lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Oditur Militer. Pada sidang sebelumnya Joko, yang merupakan terdakwa satu, dituntut hukuman 10 bulan penjara. Adapun hukuman bagi M. Amzah lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 bulan penjara.

Tuty menjelaskan dua hal yang mendasari putusan bagi kedua terdakwa tersebut. Hal yang meringankan karena terdakwa kooperatif selama persidangan, pernah berjasa dalam operasi militer, belum pernah dihukum penjara atau disiplin, dan menyesali perbuatannya. Adapun yang memberatkan karena terdakwa melanggar sumpah prajurit dan tidak menghentikan saksi satu (Komandan Kodim 0812 Lamongan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam) melakukan penganiayaan terhadap korban.

Para terdakwa justru ikut membantu dan melakukan tindak pidana yang dilakukan Ade Rizal Muharam pada Oktober 2014. Akibatnya, Kopka Andi tewas dan jenazahnya ditemukan tergantung di ruang Unit Intelijen Kodim Lamongan.

Berdasarkan fakta di persidangan, Joko Widodo turut serta melakukan penganiayaan dengan memukulkan selang air dan gulungan kertas korban ke tubuh korban. Sedangkan M.Amzah mengambil sepotog selang air yang digunakan Ade Rizal melakukan penganiyaan terhadap korban.

Tuty menjelaskan penganiayaan terhadap Andi merupakan wujud kegeraman Ade Rizal. Korban yang bertugas sebagai ajudan Komandan Kodim Lamongan dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap GA, 4 tahun, anak bungsu atasannya tersebut. Namun, tudingan itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Untuk memproses hukum lebih lanjut, anggota Intelijen Kodim diperintah menginterogasi Andi pada 11–13 Oktober 2014. "Selain dipukul menggunakan selang air, bagian kemaluan korban juga dijepret dengan gelang karet sekitar 25 kali,’’ kata Tuty.

Karet gelang, dua potongan selang air, hasil otopsi dari dokter Rumah Sakit Umum dr Soetomo Surabaya, dan sejumlah barang bukti lain disita pengadilan untuk dimusnahkan. Kepada kedua terdakwa, majelis hakim juga mewajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Menanggapi vonis dari majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Sersan Satu Nur Setya Indra Lukmana menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi kesempatan selama tujuh hari terhitung sejak Selasa, 14 Juni 2016 untuk memberikan jawaban atas vonis hakim.

Perkara penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Pria Dwi Harsono ini menyeret enam terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas. Berkas pertama bagi Serma Joko Widodo dan Sertu M.Amzah yang telah menjalani sidang putusan, Senin, 13 Juni 2016.

Berkas kedua bagi terdakwa Serma Agen Purnama, Serka Mintoro, dan Serda Agustinus Merin. Sidang bagi ketiganya yang majelis hakimnya juga diketuai Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani memasuki pembelaan terdakwa pada Senin, 13 Juni 2016.

Adapun berkas perkara ketiga untuk terdakwa Komandan kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam. Sidang bagi terdakwa ini bakal berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi di Surabaya setelah persidangan para terdakwa lain di Pengadilan Militer III-13 Madiun selesai.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

15 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

17 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

23 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

24 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

25 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

25 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

28 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

28 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

29 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

30 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya