Ini Sanksi Bagi Para Kepala Daerah yang Razia Warung Makan

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 13 Juni 2016 15:26 WIB

Saeni, penjual nasi di kawasan Pasar Induk Rao, Kota Serang, yang warungnya dirazia Satpol PP. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Daerah yang telah sewenang-wenang memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia warung yang berjualan pada bulan Ramadan bisa dikenakan sanksi." Sanksi meliputi dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap," kata Komisioner Ombusdman Republik Indonesia Alamsyah Saragih Senin, 13 Juni 2016.

Pernyataan Alamsyah itu untuk menyikapi razia Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah warung makanan, termasuk di Warteg milik Saeni di Kota Serang, Banten, Rabu, 8 Juni 2016. Petugas Satpol PP menyita semua makanan yang dijajakan Saeni di warung miliknya di Cikepuh, Kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten.

Alamsyah mengatakan, ketentuan sanksi bagi kepala daerah yang sewenang-wenang wenang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Sanksi layak dijatuhkan bagi kepada kepala daerah yang tetap ngotot menggusur rakyatnya meski telah terbukti salah di pengadilan,” ujarnya.

Menurut Alamsyah, sanksi meliputi, teguran tertulis, dicabut hak-hak protokoler dan hak-hak keuangannya, mengikuti program pembinaan khusus bagi kepala daerah, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

Menurut Alamsyah, jika merujuk pada pasal 76 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (2) huruf e, maka sanksi yang tepat adalah pemberhentian sementara. Kepala Daerah itu, kata Alamsyah, telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1) huruf b, yakni membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan catatan, Alamsyah menegaskan, pemberhentian sementara tetap disertai pencabutan hak-hak protokoler dan keuangan.

Tindakan petugas Satpol PP Kota Serang yang menyita semua makanan di warung miliknya bertujuan menegakkan Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang melarang warung makan buka pada siang di bulan Ramadan.

Tapi, Wali Kota Serang Haerul Jaman menyalahkan tindakan Satpol PP Kota Serang dalam kasus ini. Menurut Haerul, telah terjadi kesalahan prosedur dalam penertiban warung makan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang. “Seharusnya Satpol PP Kota Serang tidak melakukan tindakan yang merugikan pedagang saat razia warung makan,” katanya.

Haerul mengancam akan memberikan sanksi kepada Kepala Satpol PP Kota Serang Maman Lutfi. “Sanksi akan diberikan dengan melihat kesalahannya terlebih dulu,” kata dia. Tapi Haerul ngotot tak akan mencabut Perda yang menggolongkan berjualan pada siang hari saat Ramadan sebagai Penyakit Masyarakat. “Perda itu merupakan aspirasi dari masyarakat dan tokoh serta alim ulama di Kota Serang.”

JONIANSYAH HARDJONO | DARMA WIJAYA





Berita terkait

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

6 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

7 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Rupiah Tergelincir, Analis: Perputaran Besar saat Ramadan dan Idul Fitri Tak Mampu Membendung Dolar AS

15 hari lalu

Rupiah Tergelincir, Analis: Perputaran Besar saat Ramadan dan Idul Fitri Tak Mampu Membendung Dolar AS

Rupiah tergelincir 76 poin atau 0,47 persen menjadi Rp16.252 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.176 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Aryaduta Menteng: Membagikan Kebahagiaan dan Kebersamaan dalam Momentum Ramadan

16 hari lalu

Aryaduta Menteng: Membagikan Kebahagiaan dan Kebersamaan dalam Momentum Ramadan

Aryaduta Menteng tidak hanya menjadi sebuah hotel, tetapi juga sebuah tempat yang mampu menyatukan beragam kalangan untuk berbagi kebahagiaan.

Baca Selengkapnya

Besok Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta

18 hari lalu

Besok Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta

Besok diprediksi bakal menjadi puncak arus balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Rayakan Lebaran 12 April 2024, Siapa Jemaah Islam Aboge di Banyumas?

18 hari lalu

Rayakan Lebaran 12 April 2024, Siapa Jemaah Islam Aboge di Banyumas?

Jemaah Islam Aboge di Banyumas baru merayakan lebaran pada Jumat, 12 April 2024, sehari setelah Idul Fitri yang ditetapkan Kemenag. Siapakah mereka?

Baca Selengkapnya

Keutamaan Puasa Syawal, Pahala 6 Hari Puasa Setara Puasa Setahun

20 hari lalu

Keutamaan Puasa Syawal, Pahala 6 Hari Puasa Setara Puasa Setahun

Umat muslim yang melaksanakan puasa Syawal selama 6 hari akan mendapatkan pahala setara puasa setahun.

Baca Selengkapnya

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

20 hari lalu

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.

Baca Selengkapnya

Sebelum Meninggal, Babe Cabita Sempat Minta Dibangunkan untuk Iktikaf di RS

21 hari lalu

Sebelum Meninggal, Babe Cabita Sempat Minta Dibangunkan untuk Iktikaf di RS

Kakak mendiang Babe Cabita mengungkapkan kondisi adiknya selama dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.

Baca Selengkapnya

Ucapan Selamat Idul Fitri Kepala Negara mulai Jokowi hingga Joe Biden

21 hari lalu

Ucapan Selamat Idul Fitri Kepala Negara mulai Jokowi hingga Joe Biden

Preisden Jokowi hingga Presiden Amerika Serikat Joe Biden ucapkan selamat Idul Fitri kepada umat muslim seluruh dunia. Ini kata mereka.

Baca Selengkapnya