Ketua Panitia Pengarah Munaslub Partai Golkar, Nurdin Halid, memimpin Rapat Pleno Munaslub di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 6 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid yakin Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti tidak bersalah.
"Saya yakin Pak La Nyalla akan dapat membuktikan dia tidak bersalah," ujarnya di sela acara buka bersama yang digelar Aburizal Bakrie di Hotel Shangri-La, Jakarta, Ahad, 12 Juni 2016.
Menurut Nurdin, La Nyalla akan bisa mempertanggungjawabkan keputusan hakim yang menyatakan ia tak bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014. "Karena hukum sudah menyatakan dia tidak bersalah di depan persidangan," katanya.
Meski demikian, Nurdin mengatakan tetap menyerahkan semuanya sesuai dengan proses hukum. "Saya yakin penegak hukum akan menjalankan proses yang baik," ucapnya.
La Nyalla tiga kali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pertama, pada 16 Maret 2016, dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana pada Bank Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 miliar.
Status tersangka itu batal setelah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 April 2016. Belum sampai 12 jam dari putusan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi pada kasus yang sama.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah dari pemerintah kepada Kadin Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014 yang mencapai Rp 48 miliar.
Selanjutnya, La Nyalla memenangi praperadilan lagi di Pengadilan Negeri Surabaya. Kemenangan La Nyalla itu ditetapkan oleh hakim tunggal Mangapul Girsang. Mangapul menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 tidak sah.