Ibu Penjual Nasi Dapat Bantuan 10 Juta dari Presiden Jokowi

Reporter

Minggu, 12 Juni 2016 19:28 WIB

Saeni, ibu penjual nasi di kawasan Pasar Induk Rao Kota Serang, yang jualannya disita Satpol PP Kota Serang, menunjukkan uang bantuan dari Presiden Joko Widodo, Ahad siang. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Serang - Pasca razia warung makan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang terhadap warung nasi milik Saeni, ibu penjual nasi warteg di Cikepuh, Kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang, hingga Minggu, 12 Juni 2016, Saeni tetap melakukan aktivitas seperti biasa, yakni menyiapkan makanan untuk dijajakan.

Nasib yang dialami Saeni pasca razia yang dilakukan Sat Pol PP Kota Serang, Banten, terhadap Saeni, warga asal Kali Gangsa, Kecamatan Margadana, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, itu mengundang perhatian dari Presiden Joko Widodo. Presiden memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta yang diwakilkan oleh dua orang utusan Presiden pada Ahad siang.

Sesuai pesan Presiden yang disampaikan kepada Saeni melalui dua utusannya itu, uang tunai Rp 10 juta agar dipergunakan untuk membayar utang-utangya yang sudah digunakan untuk biaya modal dagang. "Maksudnya, suruh beres-beresin utang, biar ibu tenang, kata yang ngantar uang itu," ujar Saeni kepada TEMPO di warungnya di Cikepuh.



Saeni mengakui sudah meminjam uang sebesar Rp 600 ribu kepada petugas bank keliling dan juga utang beras setengah karung.

Selain dari Presiden Joko Widodo, bantuan uang tunai untuk Saeni juga akan datang dari sumbangan netizen yang sudah terekumpul hingga Rp 265.534.758. Rencananya dari jumlah bantuan yang didapat akan digunakan untuk biaya kuliah anak bungsunya yang sudah semester dua di IAIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten. Sisanya akan dipergunakan Saeni untuk membeli bangunan untuk usaha agar tidak menyewa tempat kontrakan.

Saeni mengakui tidak mengetahui jika Pemerintah Kota Serang melarang warung nasi buka pada siang hari dan hanya diperbolehkan buka pada pukul empat sore hingga empat pagi. Dan hal itu sudah tertuang dalam Perda Kota Serang Nomor 20 Tahun 2010 bahwa pihak Sat Pol PP Kota Serang berhak melakukan penertiban dan memberikan sanksi berupa pidana paling lama tiga bulan dan denda lima puluh juta rupiah jika ada warung makan yang membandel.

Sementara itu terkait dengan pihak Sat Pol PP Kota Serang yang mempersilahkan bagi para pemilk warung yang terkena razia untuk mengambil jualanya, Saeni mengaku tidak mengetahui karena panik.

DARMA WIJAYA (SERANG)


Video terkait: Tetap Buka Saat Puasa, Satpol PP Sita Makanan Milik Pedagang



Advertising
Advertising

Berita terkait

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

17 hari lalu

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat 4-16 April 2024, Program Polri Selama Masa Mudik Lebaran

43 hari lalu

Operasi Ketupat 4-16 April 2024, Program Polri Selama Masa Mudik Lebaran

"Operasi Ketupat akan digelar sejak 4-16 April 2024," kata Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

52 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

59 hari lalu

Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

Operasi knalpot brong ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kejahatan jalanan seperti geng motor.

Baca Selengkapnya

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

3 Maret 2024

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir

Baca Selengkapnya

Polisi Gelar Razia Nasional 4-17 Maret, Incar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

1 Maret 2024

Polisi Gelar Razia Nasional 4-17 Maret, Incar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar razia dalam Operasi Keselamatan 2024 secara nasional selama 14 hari

Baca Selengkapnya

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah

Baca Selengkapnya

Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

28 Januari 2024

Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelat rahasia atau pelat dewa baru tidak kebal terhadap sistem ganjil genap.

Baca Selengkapnya

47 Kendaraan Pakai Knalpot Brong Kena Razia di Bandar Lampung

22 Januari 2024

47 Kendaraan Pakai Knalpot Brong Kena Razia di Bandar Lampung

Sebanyak 47 kendaraan yang menggunakan knalpot brong kena razia Polresta Bandar Lampung, di mana ada 43 unit motor dan empat mobil.

Baca Selengkapnya

3 Hari Razia, Polisi Lucuti 81 Knalpot Brong dari Jalanan di Kota Tangerang

16 Januari 2024

3 Hari Razia, Polisi Lucuti 81 Knalpot Brong dari Jalanan di Kota Tangerang

Bengkel-bengkel las dan bengkel motor akan disisir pula agar tidak menjual knalpot brong.

Baca Selengkapnya