Saeni, warga asal Kali Gangsa, Kecamatan Margadana, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang warung miliknya di kawasan Pasar Induk Rao Kota Serang disita petugas Satpol PP Kota Serang. TEMPO/Darma Wijaya
TEMPO.CO, Serang - Saeni, warga asal Tegal Jawa Tengah, masih mengalami syok pasca Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Banten pada Rabu 8 Juni 2016 lalu menyita semua makanan yang dijajakan Saeni di warung miliknya di Cikepuh, Kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten.
Selama dua hari sejak Kamis lalu, Saeni jatuh sakit karena syok berat setelah mengalami tindakan arogansi anggota Sat Pol PP Kota Serang. Dua hari setelah jualannya disita petugas, ibu empat anak itu tidak berjualan karena kehabisan modal, dan yang tersisa hanya uang Rp 6 ribu.
Untuk memulai kembali berjualan, Saeni terpaksa meminjam uang sebesar Rp 600 ribu kepada petugas bank keliling.
Tindakan petugas Sat Pol PP Kota Serang yang menyita semua makanan di warung miliknya bertujuan menegakkan Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 yang melarang warung makan buka pada siang di bulan Ramadan. Saeni menganggap tindakan tersebut sangat tidak adil karena petugas dianggap tebang pilih menyita makanan hanya kepada warung kecil. Saeni menilai petugas tidak melakukan penyitaan makanan untuk restoran lain yang melayani pembeli di siang hari.
Sebelumnya untuk menegakkan perda tentang larangan warung makan buka pada siang hari saat bulan suci Ramadan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota serang tanpa ampun mengangkut semua makanan yang dijual Saeni hingga Saeni menangis dan kebingungan mendapati semua makanan yang dijualnya diangkut petugas Sat Pol PP.