Soal Verifikasi Faktual dalam UU Pilkada, Ini Kata Ketua KPU
Jumat, 10 Juni 2016 21:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan ketentuan verifikasi faktual calon peserta pemilihan kepala daerah bukan hal baru. Menurut dia, Ketentuan tersebut sudah ditetapkan sejak 2005 yang mewajibkan panitia pemungutan suara (PPS) menemui satu per satu pendukung calon perseorangan untuk verifikasi informasi.
"Jadi, kalau ada (peserta pilkada) yang mau tempuh jalur perseorangan, baca dulu undang-undangnya. Kalau tak sanggup, tak usah ikut," ucap Husni di gedung Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016.
Menurut Husni, tak ada aturan yang memberatkan calon. Sebaliknya, ujar dia, sudah banyak kemudahan yang didapat peserta pilkada, baik dari jalur perseorangan maupun yang didukung partai politik.
Salah satu kemudahan tersebut adalah pendukung calon bisa mengumpulkan sendiri data untuk verifikasi faktual di kantor lurah atau kantor desa. Pendukung diberi waktu selama tiga hari untuk memverifikasi data diri setelah didatangi petugas PPS.
"Kami punya lho kewenangan mencoret atau bilang pendukung yang bersangkutan tak memenuhi syarat. Tapi, agar tak merugikan calon, kami beri kesempatan," ujar Husni.
Kemudahan lain, tutur Husni, adalah perubahan aturan dari segi penentuan jumlah dukungan. "Ini lebih mudah, indeks yang menentukan jumlah dukungan bukan penduduk, tapi pemilih," katanya. Jumlah pemilih, ucap dia, adalah 60-80 persen dari penduduk.
YOHANES PASKALIS