KPK Buru 4 Polisi Mantan Ajudan Nurhadi

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 10 Juni 2016 20:00 WIB

Nurhadi dan Korupsi di MA Block

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menghadirkan empat polisi yang pernah menjadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. "Kami sudah kirim surat ke Kapolri dan insya Allah dikoordinasikan dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief di kantornya, Jumat, 10 Juni 2016.

Tiga dari empat polisi itu berpangkat brigadir. Mereka adalah Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Ari Kuswanto. Adapun satu lagi adalah Inspektur Dua Andi Yulianto. KPK membutuhkan mereka sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Doddy diduga telah menyuap sekretaris dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Baca: 4 Ajudan Nurhadi Mangkir Lagi, KPK Akan Jemput Paksa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga empat polisi itu memiliki informasi tentang perkara suap tersebut Mereka diduga juga mengetahui keterlibatan Nurhadi.

Sebelumnya, juru bicara Mabes Polri, Boy Rafli, menyatakan empat polisi itu kini tengah berada di Poso, Sulawesi, untuk ikut perburuan terduga teroris Santoso. Namun Laode yakin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dapat menyerahkan keempatnya kepada KPK. "Saya yakin pasti, ya," ucapnya dengan mantap.

Ihwal dugaan ada yang membekingi empat polisi tersebut, Laode menyatakan belum bisa memastikan. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari kemungkinan tersebut. "Sehingga kami nanti akan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk itu," ujarnya.

Baca: Jadi Pejabat MA, Istri Nurhadi Belum Pernah Laporkan LHKPN

Kasus mangkirnya empat polisi ini mirip dengan Royani, sopir Nurhadi yang juga dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Bedanya, keberadaan Royani masih belum pasti diketahui. Dari hasil pelacakan, kata Laode, Royani kerap berpindah-pindah tempat. Hal inilah yang menyebabkan penyidik KPK kesulitan menjemput paksa dia.

Laode memastikan ia akan mengenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bagi siapa pun yang sengaja menghalangi proses penyidikan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya