TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menghadirkan empat polisi yang pernah menjadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. "Kami sudah kirim surat ke Kapolri dan insya Allah dikoordinasikan dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief di kantornya, Jumat, 10 Juni 2016.
Tiga dari empat polisi itu berpangkat brigadir. Mereka adalah Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Ari Kuswanto. Adapun satu lagi adalah Inspektur Dua Andi Yulianto. KPK membutuhkan mereka sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Doddy diduga telah menyuap sekretaris dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca: 4 Ajudan Nurhadi Mangkir Lagi, KPK Akan Jemput Paksa
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga empat polisi itu memiliki informasi tentang perkara suap tersebut Mereka diduga juga mengetahui keterlibatan Nurhadi.
Sebelumnya, juru bicara Mabes Polri, Boy Rafli, menyatakan empat polisi itu kini tengah berada di Poso, Sulawesi, untuk ikut perburuan terduga teroris Santoso. Namun Laode yakin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dapat menyerahkan keempatnya kepada KPK. "Saya yakin pasti, ya," ucapnya dengan mantap.
Ihwal dugaan ada yang membekingi empat polisi tersebut, Laode menyatakan belum bisa memastikan. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari kemungkinan tersebut. "Sehingga kami nanti akan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk itu," ujarnya.
Baca: Jadi Pejabat MA, Istri Nurhadi Belum Pernah Laporkan LHKPN
Kasus mangkirnya empat polisi ini mirip dengan Royani, sopir Nurhadi yang juga dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Bedanya, keberadaan Royani masih belum pasti diketahui. Dari hasil pelacakan, kata Laode, Royani kerap berpindah-pindah tempat. Hal inilah yang menyebabkan penyidik KPK kesulitan menjemput paksa dia.
Laode memastikan ia akan mengenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bagi siapa pun yang sengaja menghalangi proses penyidikan.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
58 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
59 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya