KPU: KTP Pendukung Calon Independen Wajib Diverifikasi

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 10 Juni 2016 19:13 WIB

Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) berdiskusi dengan Ketua DPR Ade Komarudin sebelum acara pelantikan Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Negara sahabat di Istana Negara, Jakarta, 13 Januari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan ketentuan verifikasi faktual sudah digunakan sejak pertama kali pemilihan kepala daerah langsung diadakan, yaitu pada 2005. Ketentuan itu mewajibkan panitia pemungutan suara (PPS) menemui satu per satu pendukung calon perseorangan lalu mencocokkan informasi dengan data diri dalam KTP yang terkumpul.

"Tak ada perubahan pada peraturan KPU, makanya pengalaman lapangan itu penting," ujar Husni di gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juni 2016. Aturan ini sempat menjadi polemik karena dianggap menyulitkan calon independen.

Husni menyarankan para peserta pilkada, tim sukses, dan pihak lain agar mempelajari dengan baik aturan yang berhubungan dengan proses pendaftaran calon perseorangan. "Ini kan yang didiskusikan hal yang tidak baru."

Dalam ketentuan itu, jika dalam kurun waktu tiga hari petugas gagal menemui pendukung yang telah menyetorkan KTP, pendukunglah yang harus melapor kepada petugas PPS setempat. Jika tak dilakukan, dukungan itu dianggap tak sah atau gugur.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat mempermasalahkan verifikasi faktual KPU tersebut. Ia berencana mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017 lewat jalur independen. Menurut dia, penduduk Jakarta tak punya waktu banyak melapor ke PPS untuk memverifikasi KTP dukungan.

Husni juga meminta masyarakat dan media massa bersikap netral menyikapi munculnya anggapan bahwa ketentuan itu bisa merugikan calon perseorangan. "Harus paham sehingga tak berkesimpulan bahwa sesuatu (ketentuan) itu sifatnya baru atau sudah usang," katanya.

Dia menjelaskan, sejak 2005, aturan peserta pilkada jalur independen sudah jelas. "Calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sesuai jumlah yang disyaratkan, lalu didaftarkan ke KPU, dan terakhir verifikasi. Itu verifikasi faktual."

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

14 hari lalu

KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024 pada 5 Mei

31 hari lalu

KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024 pada 5 Mei

Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon perseorangan atau independen di Pilkada 2024 akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemilu Pakistan, Calon Independen Ditembak Mati

1 Februari 2024

Jelang Pemilu Pakistan, Calon Independen Ditembak Mati

Ini menjadi pembunuhan kedua terhadap kandidat terkait dengan partai mantan PM Pakistan Imran Khan

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

Robert F Kennedy Jr Umumkan Maju Pilpres AS Lewat Jalur Independen, Dicemooh Saudaranya

10 Oktober 2023

Robert F Kennedy Jr Umumkan Maju Pilpres AS Lewat Jalur Independen, Dicemooh Saudaranya

Robert F Kennedy Jr maju Pilpres 2024 sebagai calon independen, namun dicemooh saudara kandungnya hanya bermodal nama orang tua mereka

Baca Selengkapnya

Pendiri Foxconn Terry Gou Umumkan Maju di Pilpres Taiwan

28 Agustus 2023

Pendiri Foxconn Terry Gou Umumkan Maju di Pilpres Taiwan

Terry Gou, miliarder pendiri Foxconn memasuki persaingan untuk menjadi presiden Taiwan sebagai calon independen pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya