AJI Sesalkan Penetapan Pimred Tempo sebagai Tersangka
Reporter
Editor
Selasa, 5 Agustus 2003 10:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyesalkan penetapan Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo, Bambang Harymurti, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik boss Artha Graha Group Tommy Winata. Pemeriksaan polisi atas Bambang Harymurti adalah tindakan prematur, demikian rilis AJI Jakarta yang diterima TEMPO News Room, Jumat (28/3) malam. Kamis (27/3) malam lalu, Bambang diperiksa lebih dari tujuh jam di Polda Metro Jaya. Kepada pers, ia mengaku menjawab 50 pertanyaan seputar pemberitaan Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 berjudul Ada Tommy di Tenabang? tentang kemungkinan keterlibatan Tommy Winata di balik kebakaran di Tanah Abang. Menurut Koordinator Advokasi AJI Jakarta, Bayu Wicaksono, polisi nampak lebih memperhatikan pengaduan Tommy Winata ketimbang tindakan kekerasan yang terjadi di kantor Majalah Tempo. Ada indikasi penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tidak adil, diskriminatif dan tidak transparan, kata Bayu. Dia melihat saat ini tengah terjadi upaya pembelokan isu. AJI Jakarta meminta polisi melakukan pendalaman atas berita soal kebakaran Tanah Abang yang dimuat Tempo. Dengan dimuatnya bantahan Tommy Winata dalam berita yang sama, maka menurut AJI, liputan tersebut telah memberikan porsi seimbang sesuai prinsip jurnalistik cover bothsides Di bagian akhir rilisnya, AJI Jakarta meminta pers dan masyarakat luas, tetap menggalang solidaritas dan kritis atas upaya penyidikan kepolisian. Semua pihak harus berkerja sama, menyatukan sikap dan langkah untuk memerangi premanisme di negeri ini, kata Bayu. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Berita terkait
Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara
1 menit lalu
Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara
Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara