KPK Dalami Keterlibatan La Nyalla Terkait Suap Alkes Unair  

Reporter

Kamis, 9 Juni 2016 19:40 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 Juni 2016. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Jatim tersebut dijadwalkan akan memeriksa soal temuan PPATK tentang aliran dana yang masuk ke rekening La Nyalla Mattalitti. Tempo/Dian triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. ”Sejauh ini masih didalami tim penyelidik,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui pesan pendek, Kamis, 9 Juni 2016.

Alex mengatakan pihaknya belum menaikkan status hukum La Nyalla ke tahap penyidikan. Meski demikian, lembaga antikorupsi tetap mendalami peran La Nyalla dalam kasus ini. ”Peran La Nyalla masih didalami,” kata Alex.

Alex menyatakan tim akan mempertimbangkan untuk memeriksa La Nyalla sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. ”Kalau keterangannya relevan dengan perkara yang kami usut, ya diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Selama penyelidikan kasus ini, lembaga antirasuah mengkonfirmasi banyak pihak yang diduga mengetahui perkara yang menjerat mantan rektor Universitas Airlangga tersebut. Kaitannya dengan La Nyalla, Alex menduga perusahaan La Nyalla ikut mengerjakan proyek tersebut. ”Jadi, keterangannya relevan dengan perkara yang diselidiki atau disidik,” ujar Alex.

Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah PT Pembangunan Perumahan. Penggeledahan ini dilakukan karena perusahaan milik Muchmudah, istri La Nyalla, itu menjadi pemenang tender dalam proyek pembangunan rumah sakit di Universitas Airlangga.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, La Nyalla sudah pernah dimintai keterangannya dalam kasus ini pada 11 Maret tahun lalu. Ia mengatakan dalam waktu dekat akan menaikkan status hukum Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur itu.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah lebih dulu menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Dalam kasus ini, La Nyalla disangka menggunakan dana hibah Rp 5,3 miliar untuk dibelikan saham perdana Bank Jatim pada 2012 yang menguntungkannya secara pribadi Rp 1,1 miliar.

Kasus itu merupakan lanjutan dari vonis bersalah yang sudah dijatuhkan kepada dua Wakil Ketua Kadin Jawa Timur dalam kasus dana hibah yang sama. Keduanya adalah Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra yang dianggap terbukti merugikan negara hingga Rp 26 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

7 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

10 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

10 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

13 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

13 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

16 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

22 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya