Tak Cukup Bukti, Penyelidikan Kasus 2 Ton Emas Dihentikan

Reporter

Rabu, 8 Juni 2016 23:01 WIB

Ilustrasi emas. Jclao.com

TEMPO.CO, Kupang -


Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menghentikan penyelidikan kasus pengangkutan 83 koli bongkahan seberat 2,16 ton yang diduga emas dari Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, milik PT Gemala Borneo. "Tidak cukup alat bukti, dokumen pengirimannya juga lengkap," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Julest Abraham Abast kepada Tempo, Rabu, 8 Juni 2016.


Menurut Julest, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Juga meneliti sejumlah dokumen, seperti izin pertambangan dan pengangkutan, yang ternyata legal. Perusahaan itu mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas dan mangaan.


Hasil pemeriksaan sampel bongkahan yang diambil dari lima titik koordinat itu hanya mengandung emas 0,68 gram. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan disimpulkan tidak cukup alat bukti sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” ujar Julest, seraya menjelaskan bongkahan itu merupakan batuan yang perlu dilakukan uji sampling.


Fagry Aryati dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral mengatakan PT Gemala Borneo merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan sejak 2006. Perusahaan itu telah memiliki izin eksplorasi dan IUP Hasil Produksi Tambang. "Izin eksplorasi yang diberikan kepada perusahaan itu selama delapan tahun dan dapat diperpanjang jika eksplorasi belum selesai dilakukan," ucapnya.


Advertising
Advertising

Fagry menjelaskan, PT Gemala Borneo berkewajiban melakukan pengambilan sampel dan mengirimnya ke laboratorium guna mengetahui kandungan mineral serta studi kelayakan pertambangan. “Berdasarkan ketentuan regulasi, perusahaan itu diperbolehkan mengirimnya hanya di dalam negeri.”


Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Martha Nanlohi mengatakan, pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan pertambangan di wilayahnya. "Wilayah Maluku sangat luas, sehingga harus selalu aktif melakukan pengawasan," katanya.


Diberitakan sebelumnya, pengangkutan 83 koli bongkahan batu itu digagalkan aparat Polda NTT Selasa, 12 April 2016 lalu. Kapal yang mengangkutnya, KM Sabuk Nusantara 49, saat itu sedang merapat di Dermaga Hansisi, Pulaua Semau, Kabupaten Kupang. Bongkahan batu itu akan dibawa ke Jakarta.


Penanggung jawab barang tersebut di Kupang, Mika, membantah bongkahan itu sebagai emas, karena masih merupakan bahan mentah yang harus lebih dulu diuji di laboratorium sebelum diolah menjadi emas.


Mika mengaku pengiriman sudah dilakukan sebanyak lima kali, dan pernah diamankan oleh Polda NTT dan Angkatan Laut. "Kami pernah ditahan Angkatan Laut dan Polda, tapi dilepas karena punya izin. Kali ini saya tidak mengerti lagi kenapa ditahan padahal ada surat-suratnya," ucapnya.


YOHANES SEO

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

20 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya