Ledakan Laboratorium, Hakim Menangkan Gugatan Humas UI

Reporter

Selasa, 7 Juni 2016 23:00 WIB

Logo Universitas Indonesia. Doc : http://iluniuikepri.com/ KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, Devfanny Aprilia Artha, memenangkan gugatan atas perguruan tinggi terkemuka itu dalam perkara pemecatan terhadap dirinya pada Maret 2015. Devfanny menggugat UI setelah dekan fakultas tersebut memecanya pascakejadian ledakan di Laboratorium Farmasi.

Devfanny berujar pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berlangsung 40 menit tersebut, majelis hakim membacakan putusan. Dalam putusannya, kata Devfanny, hakim berpendapat bahwa pimpinan Fakultas Farmasi tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pegawainya. Hal itu tertuang di Statuta UI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2013.

"Tidak ada satupun dasar hukum menyebutkan dekan berwenang untuk memberikan menjatuhkan hukuman kepada pegawai. Jadi, dekan terbukti menyalahgunakan wewenang atas jabatannya," kata dia dengan nada bersemangat, Selasa, 7 Juni 2016.

Menurut dia putusan majelis hakim itu menunjukkan bahwa orang biasa pun dapat memenangkan gugatan peradilan. Ia mengaku tak menggunakan jasa pengacara untuk berhadapan dengan UI. "Orang biasa kalau merasa benar jangan takut melawan kesewenang-wenangan pimpinannya. Ini harus diberitakan agar orang tahu bahwa orang biasa menang di engadilan tanpa pengacara," kata dia.

Kasus tersebut berawal ketika ledakan di lantai 2 Gedung J, Fakultas Farmasi UI. Ledakan terjadi pada Senin, 16 Maret 2015, sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu para mahasiswa Fakultas Farmasi UI tengah menjalani praktikum di laboratorium. Namun salah seorang mahasiswa terlambat mengangkat pemanas Bunsen hingga larutan sampel di dalam labu destilasi hampir kering.

Dekan Fakultas Farmasi Mahdi Jufri, saat itu, menurut cerita Devfanny, tidak senang dengan penuturan kepala humasnya tersebut ketika memberikan keterangan terhadap media. Alhasil, Mahdi memberi sanksi kepada Devfanny berupa pemecatan.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

12 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

15 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

31 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

41 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

41 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

46 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

46 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

55 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

7 Maret 2024

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya