Seorang pemulung memunguti sampah berserakan yang dibuang sembarangan oleh para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh disepanjang jalan protokol MH Thamrin menuju Istana Negara, Jakarta, 1 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Manado - Pemerintah Kota Manado bakal kembali memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2006 tentang pengelolaan sampah secara ketat mulai Rabu, 8 Juni 2016.
Warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda hingga Rp 50 juta atau kurungan badan selama 6 bulan. Kepala Dinas Kebersihan Julises Oehlers menuturkan peraturan tersebutkembali ditegakkan mengingat kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik sangat minim. "Kini dalam proses sosialisasi kepada masyarakat. Kami akan benar-benar fokus sosialisasi, agar masyarakat benar-benar paham sehingga bisa efektif penerapannya nanti," kata Oehlers hari ini, Selasa, 7 Juni 2016.
Oehlers menjelaskan, saat ini produksi sampah di Kota Manado meningkat dari 2.700 ton per hari menjadi 3.000 ton per hari. Sebagian besar sampah-sampah itu berasal dari sampah yang dibuang sembarangan dan disapu oleh para petugas kebersihan.
Menurut Oehlers, untuk mengatasi meningkatnya jumlah sampah tersebut membutuhkan dana yang sangat besar. Diperkirakan diperlukan anggaran sekitar Rp 1,5 triliun lagi untuk tempat pengelolaan sampah. Belum lagi daya tampung TPA juga tidak memadai. "Untuk itu kita menginginkan masyarakat mampu mengelola sampah mereka dengan baik. Misalnya, untuk yang bisa diolah menjadi pupuk, sampah plastik dikasih ke tempat daur ulang dan sebagainya," kata Oehlers. Lewat Perda tersebut, kata Oehlers, hal-hal itu juga diatur.
Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastiaan mengatakan, selain jumlah sampah yang meningkat, aturan denda ini diterapkan untuk mencegah banjir di Manado. Berdasarkan pengalaman, kata Bastiaan, banjir di Manado lebih banyak disebabkan oleh aliran air yang tersumbat karena sampah menumpuk di aliran sungai dan saluran air. "Akibatnya air tersumbat," kata Bastiaan yang ketika menjadi anggota DPRD Kota Manado periode 2004-2009 ikut menyusun Perda pengelolaan sampah 2006.
Kekhasan sambal dabu-dabu sebagai pelengkap kuliner ini banyak disukai masyarakat Indonesia. Anda penasaran? Contek resep sambal dabu-dabu original di sini!
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
30 November 2022
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.