Bawa Pedang, Ustad Ancam Santri Wanita, Lalu Terjadilah...

Reporter

Editor

Yunia Pratiwi

Senin, 6 Juni 2016 07:52 WIB

ilustrasi pemerkosaan anak. Tempo/Inda Fauzi

TEMPO.CO, Mojokerto -Kepolisian Resor Mojokerto menelusuri adanya korban lain dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan Sodiq. Ustad berusia 50 tahun asal Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, itu menyetubuhi santri yang merupakan anak anggota jemaah istigasahnya yang berusia 13 tahun sehingga hamil lima bulan.


"Masih kami dalami apakah ada korban lain karena jemaah tersangka sangat banyak," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Boro Windu Danandito, Sabtu lalu.


Baca juga:
Naksir Berat Dian Sastro, Sampai Kemah di Depan Rumahnya
Lecehkan Mahasiswi, Dosen UGM Ditindak: Perlu Langkah Lain?


Menurut Boro, atas kejahatannya, Sodiq akan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi juga akan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemberatan hukuman pidana pokok dan hukuman tambahan bagi orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.


Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pelaku kasus kekerasan seksual pada anak bisa dikenai pemberatan hukuman pidana pokok jika ia adalah orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh, dan pendidik anak yang bersangkutan. Hal itu juga berlaku jika melibatkan aparat yang menangani perlindungan anak atau jika pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama. “Sebagai ustad atau pendidik, tersangka memenuhi unsur untuk diberi pemberatan hukuman,” tutur dia.

Ancaman pidana penjara dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok, yang semula minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menjadi minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bui, hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati. Sementara itu, Perppu ini juga mengatur alternatif hukuman tambahan yang bisa dikenakan, antara lain kebiri kimiawi, publikasi ke masyarakat, dan pemberian cip untuk mendeteksi pelaku setelah menjalani hukuman. “Tergantung keputusan hakim,” ucapnya.


Advertising
Advertising

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso mengatakan unsur lain yang kemungkinan memenuhi unsur pemberatan pidana pokok adalah jumlah korban, yang diduga lebih dari satu orang. “Kalau korbannya lebih dari satu, kami akan kenakan pasal itu,” kata Budi.


Sodiq dilaporkan santri karena telah menyetubuhi korban secara paksa di kamar rumahnya. Modusnya, setelah istigasah, tersangka meminta dipijit.


Di bawah ancaman pedang, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Sodiq juga mengancam SNL untuk tidak mengadu ke orang tuanya. "Seingat korban, dia sudah disetubuhi lima kali sejak Desember 2015," ujar Budi Santoso.


Setelah dilakukan visum, korban diketahui hamil lima bulan. Korban mengalami trauma psikologis mendalam hingga tak melanjutkan bangku kelas IX SMP


ISHOMUDDIN


Baca juga:
Naksir Berat Dian Sastro, Sampai Kemah di Depan Rumahnya
Lecehkan Mahasiswi, Dosen UGM Ditindak: Perlu Langkah Lain?





Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

20 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya