Revisi UU Pilkada Dinilai Hambat KPU, Ini Kata DPR  

Reporter

Editor

Febriyan

Senin, 6 Juni 2016 03:29 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan tanggapan Pemerintah mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. Rapat Paripurna DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Lukman Edy membantah anggapan bahwa Pasal 9-A dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dimasukkan untuk menghambat independensi Komisi Pemilihan Umum selaku pelaksana Pilkada. Menurut dia, aturan itu dimasukkan agar KPU tak menafsirkan sendiri aturan yang ada dalam undang-undang Pilkada .


"Agar KPU tidak salah tafsir," katanya saat dihubungi pada Ahad, 5 Juni 2016.

Pasal 9-A dalam Undang-Undang Pilkada menyebutkan, KPU menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menganggap, revisi yang telah disahkan itu berpotensi mengganggu independensi kinerja KPU. Sebagai lembaga yang independen, menurut dia, KPU seharusnya memiliki kewenangan memutuskan hal itu secara mandiri, tanpa harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Fadli mengatakan ada lembaga independen yang tidak wajib berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan peraturan. Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Yudisial.

Apabila KPU harus mematuhi hasil konsultasi dengan DPR, ada dugaan langkah KPU akan diintervensi oleh DPR sehingga bisa berpotensi menguntungkan kader partai tertentu yang akan maju dalam pemilihan.

Namun anggapan itu dibantah Lukman. Ia mengatakan seharusnya KPU dalam mengerjakan tugasnya bisa bertanya kepada pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, terkait dengan beberapa pasal pilkada. Namun, menurut Lukman, dalam pelaksanannya, KPU lebih banyak menafsirkan Undang-Undang Pilkada secara sepihak.

"Tafsir yang dilakukan sendiri oleh KPU itu akhirnya berbuah masalah yang panjang," katanya.

Lukman mencontohkan masalah dualisme partai yang terjadi pada partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan. Menurut dia, dualisme itu terjadi akibat KPU menafsirkan sendiri aturan yang ada. KPU justru membolehkan dualisme partai sehingga buntutnya panjang dan penyelesaiannya lama.

"Kedua partai jadi tidak bisa eksis dan berfokus pada kegiatan partai masing-masing," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dengan membahas pelaksanaan teknis aturan Pilkada bersama DPR dan pemerintah, sebelum memutuskan suatu kebijakan, diharapkan keputusan yang diambil bisa menguntungkan semua pihak serta tidak ada salah tafsir lagi. Ia mengatakan rapat itu akan digelar bersama KPU. Karena itu, KPU bisa bersuara sehingga didengarkan maksudnya oleh pemerintah dan DPR.

"Hasil rapat yang nantinya harus dipatuhi adalah hasil diskusi dan kesepakatan resmi antarlembaga demi kebaikan bersama," katanya.

DANANG FIRMANTO | MITRA TARIGAN


Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya