Verifikasi Jalur Perseorangan dalam UU Pilkada Jadi Persoalan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 5 Juni 2016 15:24 WIB

Demonstran memanjat pagar saat memasang spanduk penolakan UU Pilkada di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyoal perihal verifikasi bagi calon perseorangan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah 2015.

Menurut Hafidz, verifikasi pada pendukung calon perseorangan akan memberatkan panitia pemungutan suara (PPS). "Keseriusan dari KPU melalui PPS harus memastikan semuanya terverifikasi faktual sensus," katanya di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2016.

Hafidz mencontohkan, calon perseorangan di Jakarta harus mendapatkan pendukung 532.213 orang. Jumlah itu didasarkan pada KTP yang diperoleh pasangan calon. Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan, verifikasi faktual secara sensus dilakukan di tingkat kelurahan.

Menurut Hafidz, Jakarta memiliki 267 kelurahan. Jadi, secara perhitungan, di setiap kelurahan ada 1.993 KTP yang harus terverifikasi. Ia mengatakan verifikasi dilakukan selama 14 hari oleh tiga petugas sensus dari PPS. Padahal, di setiap kelurahan, hanya ada 3 petugas PPS. Hafidz menyimpulkan setiap hari ada 142 pendukung yang harus terverifikasi. "KPU harus meningkatkan kekuatan," tuturnya.

Hafidz mengatakan harus ada terobosan yang dilakukan KPU untuk mengantisipasi kerumitan dalam verifikasi faktual secara sensus. Ia menilai petugas PPS harus segera mengumumkan apabila tidak menemui pendukung yang akan diverifikasi. Misalnya, ketika verifikasi dilakukan hari pertama dan tidak menemui orang yang bersangkutan, segera diumumkan. Selain itu, para pendukung bisa diminta datang ke kelurahan secara inisiatif untuk membantu proses verifikasi.

"Kalau misalnya, pada hari kelima ada orang yang tidak bisa ditemui, hari keenam dihadirkan ke kelurahan, ini secara teknis," ucapnya.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi menilai ada potensi sengketa pada tahap verifikasi. Terutama pada calon perseorangan petahana. Ia menilai calon bisa memanfaatkan birokrasi untuk dilibatkan dalam tim pemenangan. KPU harus memiliki prosedur yang jelas untuk mendiskualifikasi apabila terbukti calon perseorangan petahana memanfaatkan birokrasi tersebut. Veri menyatakan verifikasi akan menjadi tantangan KPU. "Anggarannya bagaimana?" katanya.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

3 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

5 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

10 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

11 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

29 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

31 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

38 hari lalu

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

55 hari lalu

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya

Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

1 Maret 2024

Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..

Baca Selengkapnya

Jerman Legalkan Ganja

24 Februari 2024

Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial

Baca Selengkapnya