DPRD Mojokerto Sidak Pabrik Pengolah Limbah B3  

Reporter

Jumat, 3 Juni 2016 23:43 WIB

Ilustrasi sungai kotor/berlimbah. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Mojokerto – Pasca-demonstrasi yang dilakukan ratusan warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat, 3 Juni 2016.

Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Mojokerto datang bersama petugas dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur dan BLH Kabupaten Mojokerto. Sejak siang hingga sore, mereka melakukan pertemuan dengan manajemen PT PRIA dan mengecek dugaan adanya penimbunan limbah yang tak sesuai dengan prosedur.

"Hari ini kami menindaklanjuti adanya pengaduan warga yang menuding PT PRIA menyebabkan pencemaran dan menimbun limbah tidak sesuai dengan prosedur," kata anggota Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Siswahyudi. Petugas juga berusaha mengambil sampel air dari sumur pantau yang ada di kawasan pabrik untuk diteliti di laboratorium.

Para legislator juga mengecek kelengkapan izin operasional PT PRIA sebagai perusahaan pengolah limbah jenis B3. "Dokumennya sudah ditunjukkan semua dan secara administrasi tidak ada pelanggaran. Kami juga sudah konfrontasi ke pihak-pihak yang mengeluarkan izin, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, dan tidak ada masalah," tutur Agus.

Soal penimbunan limbah B3, menurut Agus, PT PRIA memang pernah mengajukan izin penimbunan limbah. Namun, karena suatu hal, izin itu tidak jadi diajukan. "Memang mereka mengajukan izin landfill (penimbunan di dalam tanah). Berhubung ada sesuatu hal, manajemen PT PRIA menarik permohonan izin itu," ujar Agus.

Agus menyayangkan ketidakhadiran Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) sebagai LSM lingkungan yang selama ini getol menuding PT PRIA melakukan pencemaran dan penimbunan limbah B3 tak sesuai dengan prosedur. "Kami sudah mengundang mereka tapi tidak hadir," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, manajemen PT PRIA membantah perusahaan mereka melanggar prosedur teknis pengolahan limbah sehingga menyebabkan pencemaran. "Kami setiap enam bulan melakukan uji laboratorium pada kualitas air dari sumur pantau kami di laboratorium BLH Mojokerto yang terakreditasi dan tidak ada masalah," kata Direktur PT PRIA Luluk Wara Hidayati.

Menurut Luluk, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah pernah melakukan uji sampel pada air sumur milik warga yang memang tercemar. "Hasil uji lab-nya ternyata bukan karena limbah industri, melainkan karena bakteri dari septic tank milik warga yang tidak sesuai dengan standar," katanya.

Pihaknya siap jika dilakukan uji laboratorium ulang. Ia juga meragukan kebenaran data hasil uji laboratorium yang dipegang Ecoton, yang menyatakan kualitas air dari sumur pantau PT PRIA dan sumur warga melebihi ambang baku mutu. "Tidak bisa seperti itu. Uji lab harus di laboratorium yang terakreditasi," katanya.

PT PRIA berdiri pada 2010 dan bergerak dalam bidang jasa pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3. Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan antara lain pengangkutan limbah B3; pemanfaatan limbah B3 menjadi produk batako, paving block, dan kertas (low grade paper); pengolahan limbah cair dengan metode elektrokoagulasi; pengolahan limbah fasa padat dengan menggunakan mesin insinerator.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

5 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

8 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

39 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

47 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

50 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

55 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya