TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan lembaganya segera mengatur teknis mengenai pelanggaran politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Aturan itu akan disusun menyusul Dewan Perwakilan Rakyat yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, Kamis, 2 Juni 2016.
Muhammad menjelaskan, Undang-Undang Pilkada sudah memberi penjelasan tentang kategori politik uang. "Jadi, misalnya uang makan, uang transpor, baju kaus, itu tidak dikategorikan sebagai politik uang," kata dia di kantornya, Jumat, 3 Juni 2016.
Namun Muhammad mengatakan pihaknya akan mengkaji besaran uang makan, transpor, atau baju kampanye agar nilainya tetap wajar dan tidak disebut sebagai politik uang. Bawaslu diberi tugas oleh Komisi II bersama pemerintah menjelaskan lebih teknis kriteria beberapa peranti kampanye tersebut. "Kami akan ajak lembaga yang bisa hitung, misalnya baju kaus, yang layak hadir kampanye, uang transpor yang ideal," tuturnya.
Menurut Muhammad, pihaknya sudah memetakan kategori-kategori yang termasuk politik uang. Namun ia belum mau menyebutkan batasan-batasannya karena masih harus diidentifikasi. "Dalam bulan puasa ini, kami akan selesaikan semua peraturan Bawaslu," ucapnya.
Muhammad menambahkan, penentuan ketentuan layak dalam pemberian uang transpor, logistik, atau atribut pilkada berupa baju dan kaus akan dibicarakan dengan pihak terkait. Misalnya, untuk menentukan kriteria layak pada baju untuk pendukung pasangan calon yang datang kampanye, pihaknya akan menggandeng perusahaan konfeksi guna menentukan nilai yang wajar. Termasuk soal pemberian uang transpor dan makan, kata dia, masih akan dikaji dalam waktu dekat.
DANANG FIRMANTO
Berita terkait
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu
9 jam lalu
PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN
10 jam lalu
PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
2 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
3 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo
4 hari lalu
Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI
4 hari lalu
Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu
5 hari lalu
Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.
Baca SelengkapnyaKata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024
6 hari lalu
MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.
Baca Selengkapnya