Pemerintah Ponorogo Dampingi Keluarga TKW Rita yang Masih Terguncang

Reporter

Kamis, 2 Juni 2016 18:10 WIB

Rita Krisnawati, TKW asal Ponorogo yang terancam hukuman mati di Malaysia. youtube.com

TEMPO.CO, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memantau secara intensif keluarga Rita Krisdianti, 27 tahun, tenaga kerja wanita yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia.

Perempuan warga Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo, ini menjalani proses hukum karena kedapatan membawa koper berisi 4 kilogram sabu-sabu. Ia ditangkap Otoritas Malaysia di Bandar Udara Penang pada Juli 2013.

"Kementerian Luar Negeri meminta kami berkonsentrasi terhadap keluarga Rita. Dua petugas sudah kami perintahkan untuk memulihkan psikologis mereka,’’ kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ponorogo Sumani saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 Juni 2016.

Selain pendampingan, ia melanjutkan, pemerintah bakal memfasilitasi Poniyati, ibu Rita, dan Sardjono, ayah tiri Rita, jika mereka berkeinginan menjenguk anaknya di Malaysia. Namun, setelah vonis dijatuhkan, pihak keluarga belum berencana pergi ke Negeri Jiran.

"Kami hanya ditugasi memantau keluarga Rita di sini. Kalau untuk yang lain, termasuk upaya banding, diupayakan pemerintah pusat,” ucap Sumani.

Perintah tersebut disampaikan sejumlah staf Kementerian Luar Negeri saat mereka mendatangi rumah orang tua Rita pada Selasa, 31 Mei 2016. Kala itu, kata Sumani, Kepala Seksi Repatriasi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Abun Bunyamin, menyatakan pemerintah berusaha mengajukan banding.

Salah satu upaya untuk mengajukan banding ialah mencari bukti baru. Berdasarkan kajian Kementerian Luar Negeri, Sumani menyatakan bukti baru itu ialah dokumen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menerangkan Rita bukan pemakai zat adiktif.

Disinggung soal kemungkinan upaya mendapatkan kesaksian baru untuk meringankan hukuman Rita, Sumani mengaku tidak tahu-menahu. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah yang lebih atas bersama pengacara dari Law Firm Goi & Azzura, yang ditunjuk KJRI Penang.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, mengatakan pemerintah masih terus mengumpulkan saksi-saksi untuk membebaskan Rita dari hukuman mati.

“Kami masih melakukan pembelaan terhadap Rita, korban gembong narkoba. Proses hukumnya belum selesai, segera dilakukan proses banding. Kami terus berupaya mendapatkan kesaksian-kesaksian,’’ kata Arrmanatha dalam brifing media, Rabu, 1 Juni 2016.

NOFIKA DIAN NUGROHO




Berita terkait

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

2 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

4 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

4 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

5 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

5 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

5 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

12 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

13 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

15 hari lalu

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

Sergey Lavrov terhubung dalam percakapan telepon dengan Iran Hossein Amirabdollahian sebelum serangan membahas situasi di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

16 hari lalu

Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

Serangan Iran ke Israel menuai respon berbeda para pemimpin dunia.

Baca Selengkapnya