Presiden Joko Widodo berbincang dengan Seskab Pramono Anung sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 27 April 2016. Dalam ratas tersebut, Jokowi juga mengundang pimpinan KPK, Gubernur DKI Jakarta, dan sejumlah menteri terkait proyek reklamasi. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah Indonesia sudah menugasi utusan khusus untuk menangani langsung perkara Rita Krisdianti, 27 tahun, tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum gantung di Malaysia. "Pemerintah sudah mengutus Pak Da’i Bachtiar, mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia," ujarnya kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 2 Juni 2016.
Rita merupakan tenaga kerja di Malaysia asal Ponorogo, Jawa Timur. Ia divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, karena tertangkap menyelundupkan narkoba sabu-sabu seberat 4 kilogram ke Malaysia pada 2013.
Menurut kronologi yang diberikan lembaga swadaya masyarakat Migrant Care, kasus Rita ini menyerupai kasus Mary Jane, terpidana mati asal Filipina. Rita dijebak kawannya, dengan diminta membawakan tas berisi pakaian ke Malaysia, yang ternyata berisi narkoba.
Pramono melanjutkan, Da’i Bachtiar akan mengupayakan pendampingan hukum terhadap Rita. Selain itu, mantan Kepala Kepolisian RI ini mengupayakan agar proses hukum itu bisa ditunda. Tujuannya memberi ruang melakukan pendekatan diplomasi kepada pemerintah Malaysia.
"Pak Da’i memang ditugasi di beberapa tempat dan cukup banyak tugasnya," tutur Pramono.