TEMPO.CO, Madiun - ES dan RT, yang menjebak Rita Krisdianti, 27 tahun, tenaga kerja Indonesia asal Ponorogo yang divonis mati karena kasus narkotik, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Nusa Tenggara Timur, dan di Malaysia. Rita divonis mati Pengadilan Negeri Penang, Malaysia, karena kedapatan membawa tas berisi empat kilogram sabu di Bandara Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013.
Direktur Eksekutif Migrant Institute Adi Candra Utama mengatakan kedua pelaku, yang sama-sama terbelit masalah narkotik, ditangkap beberapa hari setelah Rita berurusan dengan hukum di Malaysia. Keduanya adalah warga negara Indonesia yang meminta Rita membawa koper yang informasinya berisi pakaian. “Rita tidak tahu isi koper yang dibawa,” kata Adi kepada Tempo, Rabu, 1 Juni 2016.
ES, warga Lampung yang menjadi teman satu kos Rita saat di Makau, kini tengah menjalani hukuman selama 19 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Nusa Tenggara Timur. Sedangkan RT, yang memberi koper kepada Rita di New Delhi, kini ditahan di Malaysia dengan hukuman seumur hidup.
Kedua orang inilah yang membujuk Rita ikut berbisnis pakaian saat Rita berada di Makau, menunggu pekerjaan dan visa dari agensinya. Rita, yang semula hendak pulang ke Ponorogo pada Juli 2013, akhirnya mengubah rute perjalanan pulang Makau-Bangkok-New Delhi-Penang-Jakarta. Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper yang diakui berisi pakaian. Tas itulah yang kemudian dibawa ke Bandara Penang, Malaysia, dan membuat Rita ditangkap.
Adi menuturkan, pengacara yang disewa Perwakilan Republik Indonesia di Penang dan Kementerian Luar Negeri hendak menghadirkan kedua teman Rita sebagai saksi. Namun, saat ES dan RT diwawancarai pengacara dan Kementerian Luar Negeri, ternyata keterangan mereka yang semula diharapkan bisa memperingan hukuman Rita justru malah memberatkan. “Maka tidak jadi dihadirkan dalam sidang," ucapnya.
Adi meminta pemerintah mencari bukti baru untuk membebaskan Rita dari hukuman mati. Apalagi upaya banding bakal dilangsungkan setelah vonis hukuman mati bagi buruh migran ini dijatuhkan pada Senin, 30 Mei lalu.
Sedangkan juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, menyatakan bekerja sama dengan pemerintah daerah Ponorogo mengumpulkan saksi-saksi untuk membebaskan Rita dari hukuman mati. “Kami masih melakukan pembelaan terhadap Rita, korban dari gembong narkoba,” tuturnya, kemarin. “Kami terus berupaya mendapatkan kesaksian-kesaksian.”
Armanatha menambahkan, Kementerian juga berkoordinasi dengan keluarga, yakni kakak kandung Rita yang tinggal di Riau. Sejak awal kasus, kakak Rita selalu menghadiri persidangan bersama KJRI Penang. Sejumlah LSM dari Indonesia juga diberikan akses memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut.
NOFIKA DIAN NUGROHO | NATALIA SANTI