TEMPO.CO, Jakarta - Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen mengatakan Partai Komunis Indonesia telah bangkit dan dipimpin Wahyu Setiaji. "Dia anak Nyoto," katanya di sela acara simposium nasional bertajuk "Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain" di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2016.
Kivlan menjelaskan, Wahyu merupakan anak Nyoto, Wakil Ketua CC PKI. Dia menyebutkan Wahyu mempunyai peran besar, apalagi keturunan PKI saat ini sudah bersatu. Persatuan itu, kata Kivlan, terjadi dalam Kongres PKI di Grabag, Magelang, Jawa Tengah. "Sudah membuat anggaran dasar dan metode kerja," ujarnya.
Metode itu, tutur Kivlan, adalah bentuk perjuangan dan penguasaan di kalangan TNI, Polri, dan pegawai negeri. Kemudian, kata dia, mereka akan melakukan propaganda, fitnah, dan teror dengan tujuan merebut kekuasaan. "Metode ini sama dengan PKI pimpinan D.N. Aidit," katanya. "Mereka sudah menyiapkan 15 juta pendukung."
Terkait dengan kantor PKI, kata Kivlan, sudah tersebar di seluruh daerah, termasuk di Jakarta, yang berada di samping Hotel Acacia, Jalan Matraman, Jakarta. Menurut dia, kantor itu merupakan gedung lama dan akan dibangun kembali jika PKI bangkit setelah pemerintah meminta maaf atas peristiwa 1965.
Setelah bangkit, ucap dia, PKI pun akan keluar dengan membawa 100 ribu senjata dari Cina yang disebarkan ke penganutnya. Senjata itu, menurut dia, sudah ada di tangan PKI sejak 1965. "Tidak dipakai karena saat itu gerakannya ketahuan," katanya.
Kivlan mengatakan semua informasi yang diterimanya berasal dari anak dan jaringan yang dia punya. "Pemerintah jangan pernah meminta maaf," tuturnya.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Bukan Soal Nilai, Ini yang Terjadi
Berita terkait
Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding
24 September 2021
Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.
Baca SelengkapnyaKivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal
24 September 2021
Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.
Baca SelengkapnyaLuncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku
5 Oktober 2020
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".
Baca SelengkapnyaTerpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online
23 Juli 2020
Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami
22 Juli 2020
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Baca SelengkapnyaGugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan
7 Mei 2020
Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.
Baca SelengkapnyaSidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen
5 Mei 2020
Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.
Baca SelengkapnyaMolor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus
5 Mei 2020
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.
Baca SelengkapnyaSengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen
21 Februari 2020
Pengembang Green Citayam City menyebut Kivlan Zen sebagai salah satu pemilik saham di PT Tjitajam.
Baca SelengkapnyaKivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda
19 Februari 2020
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, tak menghadiri sidang pembacaan putusan sela. Ia menjalani perawatan di rumah sakit
Baca Selengkapnya