Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto (kedua kanan) dan Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono (kedua kiri) menandatangani nota MoU Penyerahan Pengelolaan 129 twin block kepada Perumnas, disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) dan Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan), di Kementerian PUPR Jakarta, 3 Desember 2015. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir 12 jam, Rabu, 1 Juni 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan korupsi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kepada awak media, Taufik mengatakan ia dicecar pertanyaan seputar dana aspirasi anggota dewan untuk menggarap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. "Masalah aspirasi-aspirasi," katanya saat ke luar dari ruang pemeriksaan Gedung KPK, Rabu malam.
Taufik membenarkan adanya pertemuan dengan lima pimpinan Komisi V pada 14 September 2015. Dalam pertemuan itu dibahas program aspirasi yang diusulkan Komisi V DPR. Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Kelompok Komisi.
Dalam kesempatan itu Taufik juga menyatakan ia menerima permintaan dari anggota Komisi V untuk menyusun program aspirasi. "Itu pasti-lah, mereka punya hak," ujarnya.
Selain Taufik, hari ini KPK memeriksa Dirjen Bina Marga Hediyanto W. Husaini. Ia ke luar sebelum Taufik. Sayangnya, ia tak mau berkomentar. Namun, berdasarkan jadwal, ia diperiksa sebagai saksi untuk Mandi Taufan Tiro.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Taufik dan Hediyanto hari ini dimintai keterangan mengenai proses pembahasan proyek jalan di Maluku yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Sejauh mana keterlibatan Bina Marga dapat proyek ini," kata Yuyuk saat dihubungi.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyanti Edwin, Julia Prasetyarini, anggota Komisi V DPR Budi Suprianto, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Kepala BPJN IX Amran HI Mustary, dan Direktur PT Windhu Tunggal Utama.