Tak Menjawab Pertanyaan Penyidik, Kajati: La Nyalla Rugi

Reporter

Rabu, 1 Juni 2016 18:30 WIB

Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 31 Mei 2016. La Nyalla dibawa pulang ke Indonesia, setelah dipulangkan dari tempat pelariannya di Singapura. TEMPO/Dian triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung tidak mempersoalkan sikap La Nyalla Mahmud Mattalitti yang tidak mau menjawab pertanyaan penyidik. Maruli mengatakan sikap tersebut justru akan merugikan La Nyala sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jatim. "Malah dia yang akan rugi sendiri," kata Maruli ketika dihubungi Tempo, Rabu, 1 Juni 2016.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim Rp 5,3 miliar pada 2012 serta pidana pencucian uang hibah Kadin Jatim Rp 1,3 miliar pada 2011. Kejati Jatim sudah empat kali menetapkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Namun, dalam tiga kali penetapan sebelumnya, La Nyalla, lewat kuasa hukumnya, memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketika dijadikan tersangka, La Nyalla berada di luar negeri sehingga Kejaksaan menetapkannya sebagai buron. Selasa malam, 31 Mei 2016, pemerintah Singapura mendeportasi La Nyalla. Lalu, Kejaksaan menahannya di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Hari ini, Rabu, 1 Juni, penyidik Kejaksaan Jatim memeriksa La Nyalla di Kejaksaan Agung. Ia dicecar 19 pertanyaan. Namun, dari belasan pertanyaan itu, ia hanya menjawab soal identitas. Pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan, mengatakan kliennya enggan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pokok perkara.

Maruli menjelaskan, La Nyalla akan rugi jika tidak menjawab pertanyaan penyidik. Sebab, ia tidak akan memiliki pembelaan dalam berkas perkara. Apalagi, kata dia, Kejaksaan punya cukup bukti untuk membuktikan La Nyalla terlibat perkara korupsi dana hibah Kadin tersebut. "Terserah dia mau bagaimana, enggak masalah. Nanti dilihat saja seperti apa di pengadilan," tutur Maruli.

Maruli juga mengatakan pemeriksaan La Nyalla tetap akan dilakukan di Kejaksaan Agung. "Saya kirim tiga penyidik, dipimpin asisten pidana khusus. Biar di Kejaksaan Agung saja dulu," ujarnya.

Penyidik pernah berencana memeriksa La Nyalla di Kajati Jatim, tapi upaya tersebut mendapat perlawanan. Rumah dinas Maruli pernah diserang sekelompok orang yang diduga merupakan Pemuda Pancasila. La Nyalla menjabat Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur.

ISTMAN MP

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

38 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

48 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

59 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

6 Maret 2024

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya