Muhammadiyah Kritik Pasal Guantanamo di RUU Terorisme  

Reporter

Rabu, 1 Juni 2016 15:05 WIB

Anggota polisi satuan Gegana Brimob Polda Metro Jaya, melakukan persiapan sebelum mengikuti simulasi penanganan terorisme di depan para delegasi Senior Official Meeting on Transnational Crimes, di Lapangan Timur Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016. Tempo/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Hukum Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan ada kelemahan dari naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU yang berangkat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 ini dinilai masih perlu banyak perubahan.

Trisno mengkritisi pasal 13 a yang dianggap berpotensi menuduh seseorang sebagai teroris. Ia menyebut pasal ini sebagai pasal Guantanamo. "Kalau tidak hati-hati, nanti orang khotbah bisa ditangkap," katanya di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.

Pasal 13 a berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan yang dapat mendorong perbuatan atau tindak kekerasan atau anarkisme atau tindakan yang merugikan individu atau kelompok tertentu dan/atau merendahkan harkat dan martabat atau mengintimidasi individu atau kelompok tertentu yang mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun."

Menurut Trisno, dalam RUU Terorisme, tidak ada kriteria jelas untuk menetapkan seseorang sebagai teroris. Ia menyarankan semua harus melalui proses hukum.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan menambahkan, lembaganya mengapresiasi RUU ini, sepanjang tidak merugikan kelompok agama tertentu dan tidak diskriminasi. "Jangan jadikan RUU ini instrumen kriminalisasi kegiatan keagamaan," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

2 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

3 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

4 hari lalu

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

8 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

10 hari lalu

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

10 hari lalu

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

21 hari lalu

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.

Baca Selengkapnya

Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

24 hari lalu

Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

Lebaran 2024 diwarnai sejumlah fakta menarik, termasuk perayaan Idul Fitri 1445 H yang dilakukan bersamaan oleh Muhammadiyah dan pemerintah

Baca Selengkapnya