Ditangkap di Singapura dan Diperiksa, La Nyalla Akan Melawan
Editor
Gendur Sudarsono
Rabu, 1 Juni 2016 10:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur 2011-2014 yang menyeret Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti akan tetap ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah La Nyalla dipulangkan dari Singapura lantaran dideportasi, Selasa, 31 Mei 2016, ucap dia, proses penyidikan kasusnya akan lebih mudah.
Baca juga:
Mahasiswa Akutansi UI Bunuh Diri Secara Unik: Karena Nilai?
Cita Citata Nempel & Foto Bareng Anggota DPR: Pacar Baru?
Saat ini La Nyalla menjalani pemeriksaan sementara di Kejaksaan Agung. "Nanti pemeriksaannya akan dilanjutkan di Kejati Jawa Timur. Di Kejaksaan Agung hanya mengurus administrasi terkait dengan deportasi," ucap Romy, 31 Mei 2016.
La Nyalla tiba di Kejaksaan Agung pada Selasa pukul 19.30. Ia keluar mobil dengan pengawalan enam orang. La Nyalla mengenakan baju batik cokelat keemasan dan celana gelap. Dia langsung menuju Gedung Bundar—sebutan kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus—tanpa memberi pernyataan apa pun.
Menurut Romy, La Nyalla akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Kalau dibawa ke sini (Surabaya), sudah terlalu malam, belum berkoordinasi dengan rutan di sini," ujarnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membawa pulang La Nyalla dari Singapura pada 31 Mei 2016. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso menuturkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut ditangkap karena masa berlaku paspornya habis. Batas izin tinggal La Nyalla di Singapura berakhir pada 28 April lalu. "Ketika paspor seseorang kedaluwarsa tapi masih tinggal di negara itu, ia dianggap telah melebihi masa izin tinggal (overstay)," ucap Heru.
Sumber yang dekat dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura mengatakan La Nyalla ditangkap petugas Imigrasi Singapura dalam operasi reguler. Kemudian La Nyalla diserahkan kepada KBRI Singapura untuk dipulangkan ke Indonesia.
La Nyalla kabur sehari setelah dijadikan tersangka pada 16 Maret lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Ia juga disangka melakukan pencucian uang hingga Rp 1,3 miliar di institusi yang sama pada 2011. Namun La Nyalla melakukan perlawanan dengan menggugat tiga kali lewat jalur praperadilan. Ketiga gugatan La Nyalla dikabulkan hakim. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur empat kali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Kuasa hukum La Nyalla, Mustofa Abidin, menuturkan pihaknya akan melakukan perlawanan. Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan pembangkangan terhadap putusan hukum dengan menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka. Alasannya, pengadilan telah membatalkan semua sprindik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Namun kami belum mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," ujarnya.
SITI JIHAN | DEWI | M. RIZKI | AZIZ | ANTARA
Baca juga:
Mahasiswa Akutansi UI Bunuh Diri Secara Unik: Karena Nilai?
Cita Citata Nempel & Foto Bareng Anggota DPR: Pacar Baru?