Sprindik ke-4: La Nyalla Tersangka Lagi, Praperadilan Lagi

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 30 Mei 2016 21:14 WIB

La Nyalla M. Mattalitti. sportiplus.com

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti Ketua Umun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah. Uang hibah dipakai untuk membeli saham perdana di Bank Jatim pada 2012 senilai Rp 5,3 miliar.

"Sudah saya keluarkan sprindik dan surat penetapan tersangka, baru saja saya tanda tangani," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di kantornya, Senin, 30 Juni 2016.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) ini merupakan jilid keempat yang diterbitkan kejaksaan untuk Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Selurih Indonesia itu. Penetapan tersangka sebelumnya, oleh La Nyala yang kini kabur ke luar negeri selalu dibalas dengan praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya selalu memenangkan praperadilan La Nyalla.

Sehari setelah ditetapkan tersangka yang pertama, tepatnya pada 17 Maret 2016 La Nyalla melarikan diri ke Singapura. Belum ada yang membocorkan di mana tepatnya La Nyalla bersembunyi. Sejumlah pengacara La Nyalla yang ditanya di mana kliennya berada, mereka enggan berkomentar.

Pada praperadilan ketika dengan hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 24 Mei 2016, La Nyalla memang. Mangapul menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 yang diselenggarakan tidak sah.

Kasus La Nyalla bermula dari Kadin Jawa Timur mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 48 miliar. Dana itu diberikan pada 2011 sampai 2014. Pada 2012, La Nyalla menggunakan dana itu untuk membeli saham senilai Rp 5,3 miliar.

Pengacara La Nyalla selalu mengelak tentang penyalah gunaan dana itu. Mereka berdalih dana itu sudah dikembalikan sehingga perkara tidak dapat dibuka kembali. Sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanuddin, menilai tidak ada hal baru dari kejaksaan. Mereka, kata Amir, mengajukan bukti-bulti yang sudah lama. "Kami optimistis menang terus, apalagi sebelumnya kami sudah menang," kata Amir.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

55 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

56 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya