TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal kebijakan diskresi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut dia, sepanjang undang-undang tidak melarang kebijakan tersebut secara implisit, kepala daerah bisa mengeluarkan diskresi demi kepentingan daerahnya.
"Kalau dalam undang-undang harus minum kopi, tapi si pejabat daerah mengatakan harus minum teh, ini menyalahi undang-undang. Sepanjang belum diatur teh atau kopi, pejabat daerah boleh mengambil keputusan hari ini teh dan besok kopi," kata Tjahjo di Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei 2016.
Tjahjo menilai, diskresi juga bisa dilakukan sepanjang kebijakan tersebut tidak menimbulkan implikasi hukum, seperti memperkaya diri sendiri, memperkaya kelompok lain, dan juga adanya indikasi gratifikasi. "Kepala daerah jangan takut mengambil keputusan yang belum diatur secara implisit di peraturan perundang-undangan. Kalau sudah diatur, ya jangan," ujarnya.
Polemik mengenai diskresi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok muncul setelah Direktur Utama Podomoro Land Ariesman Widjaja, kepada KPK, mengakui adanya 13 proyek milik PT Muara Wisesa Samudra, perusahaan anak usaha Agung Podomoro, yang anggarannya akan dijadikan sebagai pengurang kontribusi tambahan proyek reklamasi.
Menurut Ahok, proyek pengurang kontribusi tambahan itu didasarkan pada wewenang diskresi yang dimilikinya karena saat proyek itu diputuskan pada 2014 belum ada dasar hukum yang mengaturnya. Keputusan itu pun dijadikan pengikat komitmen pengembang yang awalnya menolak membayar kontribusi tambahan di depan karena izin pelaksanaan reklamasi belum terbit.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
1 hari lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
1 hari lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
4 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
5 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
8 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
10 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
11 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
14 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
39 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
39 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca Selengkapnya