TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) soal hukuman kebiri yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo adalah hal yang percuma. Perpu itu dianggap gagal menjawab permintaan publik terkait dengan kajian, analisis, dan data mengenai jumlah vonis pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Bagi kami perpu ini bukan hanya percuma, tapi juga memalukan," kata peneliti dari ICJR, Erasmus Napitupulu, di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ahad, 29 Mei 2016.
Menurut Erasmus, Presiden tidak memahami bahwa pendekatan pidana hanya cocok untuk diterapkan di negara barbar. Ini bisa dilihat dari banyaknya pelaku kejahatan seksual yang muncul setelah pemberatan itu dijatuhkan.
Erasmus mengatakan pemberatan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak efektif. Efek jera yang ditimbulkan juga tidak ada. "Setelah perpu ini disahkan, apa kekerasan seksual berhenti?" katanya.
Founder Inspirasi Indonesia, Helga Worotitjan, mengatakan pemerintah seharusnya lebih fokus untuk menangani korban. Sebab pola kekerasan seksual adalah seperti mata rantai. "Pelaku saat ini kebanyakan dulunya adalah korban," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah harus memutus rantai itu dengan memberikan rehabilitasi kepada korban hingga pulih. Helga mengibaratkan kekerasan seksual seperti jika kita memukul anak. Kekerasan yang dilakukan kepada seorang anak akan ditiru dikemudian hari.
Di sisi lain, hukuman pidana bagi pelaku sama dengan menyiram air saat kebakaran. Api padam, tapi sumbernya bisa timbul lagi sewaktu-waktu.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN
1 jam lalu
Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak
2 jam lalu
Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi
2 jam lalu
Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.
Baca SelengkapnyaBahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol
3 jam lalu
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang
6 jam lalu
Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung
8 jam lalu
Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.
Baca SelengkapnyaDiperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia
18 jam lalu
Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%
Baca SelengkapnyaGibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan
18 jam lalu
Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaApple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini
21 jam lalu
Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.
Baca SelengkapnyaKontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia
21 jam lalu
Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.
Baca Selengkapnya