Kantor Pertahanan Daerah Mirip Orde Baru, Ini Kata Kemenhan

Reporter

Sabtu, 28 Mei 2016 14:02 WIB

Ribuan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersorak saat melaksanakan apel gabungan di Jakarta Internasional Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta (21/8). Apel digelar untuk mengecek kesiapan Pasukan TNI mengamankan proses sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Mayjen TNI Yoedhi Swastanto menampik isu kembalinya zaman orde baru dengan pembentukan kantor pertahanan di daerah. "Justru kami menjunjung asas demokrasi," katanya kepada Tempo di kantornya Jumat 27 Mei 2016.

Sebelumnya, Kontroversi pembentukan Kantor Pertahanan mencuat setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksamana Madya Widodo mengirim surat ke Markas Besar Tentara Nasional Indonesia mengenai personel kantor tersebut. Dalam surat yang dikirim pada 13 Mei lalu itu, Widodo meminta anggota TNI menjadi staf Kantor Pertahanan di setiap provinsi.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menganggap kebijakan Kementerian Pertahanan menempatkan anggota TNI aktif di Kantor Pertahanan tidak tepat. Ia mengingatkan TNI seharusnya mempertahankan wilayah dari musuh yang berasal dari luar. "Bukannya justru semakin ke dalam dan seperti memusuhi rakyat," katanya.

Haris mengatakan penempatan anggota TNI di daerah itu membuat pengawasan kepada masyarakat semakin tinggi. "Sepertinya ini lebih ganas dari Orde Baru," katanya.

Yoedhi mengatakan pembentukan Kantor Pertahanan di daerah justru akan meningkatkan fungsi sipil dalam pertahanan di daerah karena selama ini yang ada hanya fungsi pertahanan di bidang militer. "Sejak TNI dan Pertahanan dipisah, saat reformasi dulu, sampai sekarang belum ada organisasi resmi pertahanan di daerah," katanya.

Setelah Kementerian Pertahanan dan TNI dipisah urusan pertahanan negara diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sejak itu pula belum ada lembaga resmi Kementerian Pertahanan di daerah. Namun karena kebutuhan, kata Yoedhi, kegiatan Kementerian Pertahanan di tingkat daerah itu sempat dilaksanakan oleh TNI di Komando Daerah Militer (Kodam).

Beberapa tahun berjalan, kebijakan TNI di Kodam menjalankan tugas pemerintah dalam pertahanan ternyata disadari tidak sesuai Undang Undang TNI yang menyatakan tentara adalah pelaksana teknis yang dipersenjatai untuk melakukan tugas pertahanan negara. Kewenangan TNI itu pun dicabut melalui Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012. Sehingga Kemenhan membuat Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP) yang melaksanakan tugas Kemenhan di daerah. Pelaksana PPKP ini adalah orang TNI yang sudah tidak masuk dalam struktur TNI, namun berkoordinasi dengan Kemenhan. “Lembaga PPKP perwakilan Kemenhan di daerah yang sudah berjalan, namun sifatnya ad hoc sambil menunggu legalitasnya,” kata Yoedhi.

Setelah menunggu legalitas kantor pertahanan dibahas, akhirnya kepastian bolehnya pembentukan lembaga perwakilan Kementerian Pertahanan ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan pasal 48 yang menjelaskan Instansi Vertikal. “Dalam pembentukan ini tentu kami sudah bekerja sama dengan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan instansi terkait,” katanya.

Dengan landasan aturan setingkat Peraturan Presiden, Yoedhi pun mengeksekusi aturan itu dengan membentuk secara resmi kantor pertahanan di daerah yang sebelumnya bernama Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP). Yoedhi mengatakan bila pelaksanaan Kementerian Pertahanan tetap dibiarkan ke Kodam, hal itu yang berarti tetap pada zaman orde baru.

Ia mengakui saat terbentuk Kantor Pertahanan di 34 provinsi nanti kemungkinan akan ada orang yang berlatar belakang TNI yang melaksanakan tugas Kemenhan. Namun ptugas TNI itu, nantinya melaksanakan tugas pemerintahan seperti yang dilakukan Kementerian Pertahanan. Petugas TNI itu pun akan keluar dari struktur organisasi TNI dan menerima komando dari Kemenhan. "Janganlah ada dikotomi petugasnya TNI atau sipil. Kalau dia bekerja di Kementerian pertahanan, ia melakukan tugas pemeritah bagian pertahanan di bawah komando presiden sebagai kepala pemerintahan, bukan tugas militer," kata Yoedhi.

Kondisi itu terjadi pula di Kementerian Pertahanan yang sumber dayanya berasal dari tentara dan sipil. Ia mencontohkan dirinya sendiri yang masih tentara aktif, namun tugasnya tetap mempertahankan negara dalam konteks nonmiliter. Ada pula stafnya setingkat eselon 2 yang berlatar sipil bekerja di Kementerian Pertahanan. Yoedhi pun meminta agar masyarakat tidak khawatir secara berlebihan. "Kalau tidak ada Kantor Pertahanan di daerah, fungsi pertahanan bisa dikembalikan di Kodam seperti Orde Baru. Apa mau seperti itu," katanya.

MITRA TARIGAN

Berita terkait

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

1 hari lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

Pameran sekaligus seminar Industri Pertahanan ini dalam rangka peringatan 75 tahun hubungan diplomatik India-Indonesia.

Baca Selengkapnya

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

6 hari lalu

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

Sukhoi Su-35 merupakan pesawat tempur generasi 4++ yang dilengkapi dengan teknologi canggih

Baca Selengkapnya

Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

7 hari lalu

Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

Kementerian Pertahanan Israel membeli 40 ribu tenda sebagai bagian dari upaya mengevakuasi pengungsi Gaza di Rafah

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

13 hari lalu

Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

Prabowo dan Tony Blair mendiskusikan satu kunci pencapaian kemakmuran dan perbaikan kualitas hidup rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

14 hari lalu

Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

24 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Akhiri Kunjungan, Prabowo Temui Menhan Cina Bahas Kerjasama Pertahanan

29 hari lalu

Akhiri Kunjungan, Prabowo Temui Menhan Cina Bahas Kerjasama Pertahanan

Kedatangan Prabowo ke negara tirai bambu untuk memperkuat kerja sama antara dua negara.

Baca Selengkapnya

Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

29 hari lalu

Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

Ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor mengejutkan publik. Bagaimana aturan soal pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan?

Baca Selengkapnya

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru, ini Profil Anak Buah Menhan Prabowo Subianto

38 hari lalu

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru, ini Profil Anak Buah Menhan Prabowo Subianto

Panglima TNI Agus Subiyanto mengangkat Mayjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kabais TNI yang baru. Ini profil anak buah Prabowo di Kemenkahn.

Baca Selengkapnya

Prabowo Masih Ungkit Nilai 11 dari 100 Kepadanya, Begini Kilas Peristiwanya

39 hari lalu

Prabowo Masih Ungkit Nilai 11 dari 100 Kepadanya, Begini Kilas Peristiwanya

Anies Baswedan memberikan skor 11 dari 100 untuk kerja Kemenhan di bawah Prabowo saat debat capres lalu. Sampai sekarang masih diungkit Prabowo.

Baca Selengkapnya