TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan pemberlakuan hukuman kebiri bagi pemerkosa sepenuhnya bergantung pada aturan perundang-undangan dan juga keputusan pengadilan yang sudah in kracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Iya, itu kan sebenarnya murni dari urusan hukum dan keputusan pengadilan yang memutus perkara kasus pemerkosaan. Kalau nanti diberlakukan ada tim dokter yang akan mengeksekusi hukuman itu (kebiri),” kata Nila F. Moeloek, di sela peluncuran iklan kampanye antirokok, Jumat, 27 Mei 2016.
Nila menjelaskan jika sudah ada kekuatan hukum tetap, tim dokter akan segera mengeksekusi sesuai perintah pengadilan. Sebenarnya, eksekusi hukuman kebiri sama seperti eksekusi mati oleh tim dari kepolisian. ”Kalau hukuman kebiri itu akan dieksekusi tim dokter, sesuai dengan aturan medis,” katanya.
Menurut Nila, tak ada aturan dan sumpah profesi yang dilanggar seorang dokter ketika mengeksekusi hukuman kebiri berdasarkan keputusan pengadilan. “Ya, itu tadi asal ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan itu, tinggal dilaksanakan sesuai standar medis yang berlaku."
Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai perlindungan anak. Ada pasal dalam undang-undang ini yang berisi mengenai pemberian sanksi tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman bagi mereka adalah kebiri.
Sejumlah kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual beberapa waktu lalu marak berlaku di Tanah Air. Kasus terakhir yang mencuat adalah kasus di Bengkulu. Empat siswa SMP memperkosa gadis 14 tahun dan membunuh korbannya. Para pelaku diganjar hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, kasus serupa juga marak di penjuru negeri dan memunculkan wacana menghukum pelaku dengan hukuman kebiri, selain hukuman badan di penjara. Persoalannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur mengenai hukuman kebiri ini.
LUCKY IKHTIAR RAMADHAN | PRU
Berita terkait
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaBantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker
4 hari lalu
Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.
Baca SelengkapnyaAlasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara
5 hari lalu
Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.
Baca SelengkapnyaHipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik
15 hari lalu
Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.
Baca Selengkapnya3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes
32 hari lalu
Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?
Baca SelengkapnyaEdy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah
33 hari lalu
Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.
Baca SelengkapnyaGuru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies
51 hari lalu
Dalam pengukuhan Guru Besar FKUI, Sandra Widaty mendorong strategi memberantas skabies. Penyakit menular yang terabaikan karena dianggap lazim.
Baca SelengkapnyaPeringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?
31 Januari 2024
Masih ada sejumlah penyakit tropis terabaikan yang belum hilang dari Indonesia sampai saat ini. Perkembangan medis domestik diragukan.
Baca Selengkapnya174 Warga Gaza Tewas dalam 24 Jam
28 Januari 2024
Laporan Kementerian Kesehatan Palestina wilayah Gaza menyebut ada 174 warga Gaza yang gugur dalam serangan Israel yang masih berlanjut
Baca SelengkapnyaProduk Alat Kesehatan Harus Punya Izin Edar agar Terjamin Aman
16 Januari 2024
Pastikan produk-produk terkait kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, yang dibeli memiliki izin edar agar terjamin aman, bermutu, bermanfaat.
Baca Selengkapnya